• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Kritik Keras Penetapan Anny Anna Maria sebagai Tersangka, Sugeng: Kasus Dianggap Janggal

Kabariku oleh Kabariku
25 Juni 2023
di News
A A
0
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dukungan pemberian perlindungan hukum terhadap Anny Anna Maria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah terus mengalir.

Setelah Anny mengadu ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopohukam) di Jakarta beberapa waktu lalu, sejumlah pihak turut menilai jika penetapan Anny sebagai tersangka itu janggal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Indonesia Police Watch (IPW) salah satu yang menyebut jika penetapan Anny Anna Maria sebagai tersangka itu tidak dapat dilakukan. Seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

“IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (24/6).

Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, maka seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa.

Maka pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN,” tambah dia.

Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang Prejudicieel Geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.

Baca Juga  IPW Puji Langkah Kapolri Bentuk Tim untuk Tangani Kasus Pemerasan di Kaltara

Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharunya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu.

Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh BIro Wasidik Bareskrim Polri.

“Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini,” tandas dia.

Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenkopolhukam.

Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.

Anny sendiri telah menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

“Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?” ucapnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anny Anna MariaIPWPolrestabes Makassartersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah Faris Fotografer Freelance Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Post Selanjutnya

Manajemen Kerumunan Masjidil Haram

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Manajemen Kerumunan Masjidil Haram

Merespon Keluhan Orangtua Siswa, Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Kegiatan Wisuda PAUD hingga SMA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com