• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

15 Serikat Pekerja Buruh Kembali Ajukan Uji Formil, Jumhur: Kalau MK Waras Buruh Pasti Menang

Redaksi oleh Redaksi
10 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkmah Konstitusi (MK) atas kuasa dari 15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada hari Selasa (9/5/2023).

Pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari PERPPU Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945, karena pengesahaannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya PERPPU tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh sebab itu parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

RelatedPosts

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras,” ungkap Jumhur membuat analogi.

Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI  itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa PERPPU itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya PERPPU.

Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan. Sementara diketahui bahwa PERPPU Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023 melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.

“Dengan begitu maka lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah,” tukas Jumhur.

Baca Juga  CFD Perdana Pasca Covid-19 di Garut, Antusiasme Warga Banjiri Jalan Ahmad Yani

Sementara itu, Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini.

Selain melalui jalur hukum, katanya juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan. Sementara itu Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka.

Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal.

“Karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu,” tandasnya.

Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK hari ini adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ajukan Uji FormilDenny Indrayana Integrity Law FirmKetum DPP KSPSI Moh. Jumhur HidayatMahkmah KonstitusiPerppu Cipta Kerjaserikat buruh
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa. Ini Tanggapan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Post Selanjutnya

Kabupaten Garut Raih Opini WTP ke 8 Kali untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022

RelatedPosts

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Post Selanjutnya

Kabupaten Garut Raih Opini WTP ke 8 Kali untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022

Forum Alumni UI untuk Indonesia Hebat Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo, Rabu Sore ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com