• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

28 Orang Terjaring Dalam Tangkap Tangan Bupati Meranti, Begini Kronologinya

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel umroh dan suap tahun 2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, setelah Tim melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang diamankan kemudian dilakukan gelar perkara di KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebelum 1x24jam disimpulkan ada peristiwa pidana dan orang yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan” kata Ali, Jumat (7/4/2023) malam.

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Konferensi pers yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Ali Fikri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan secara tim dan lintas direktorat di KPK.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan telah dilakukan verfikasi, ditelaah dan diproses hingga ditindak lanjuti ke lapangan dengan tangkap tangan para pihak yang sedang melakukan korupsi,” tutur Ali.

Selanjutnya Alexander Marwata menyampaikan, dalam kegiatan tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang berlangsung Kamis, 6 April 2023 malam sempat ada gerakan dari massa pendukung. Karena itu pihaknya malam itu juga mengamankan Adil dari Polres Kepulauan Meranti melalui speedboat ke Mapolres Siak.

“Ini juga membuktikan bahwa kerja tim KPK didukung penuh oleh Polri, sehingga setiap kegiatan kami di-back up oleh Polri. Karena malam itu saya yang langsung memantau, mewaspadai ada gerakan massa dari pendukung, kami memutuskan untuk membawa ke Mapolres Siak,” terang Alex.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tiga kasus sekaligus.

Pertama pemotongan anggaran, lalu gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.

Baca Juga  KPK Sidik Terkait Dugaan Korupsi Laporan Keuangan PUPR dan BPK Sulawesi Selatan TA 2020

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Meranti, sekaligus pemilik perusahaan travel umrah Fitria Nengsih (FN). Kemudian, Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA), sebagai tersangka.

MA dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun MFA selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau juga ditahan namun di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kronologis Tangkap Tangan

Alex menjelaskan kronologi kegiatan tangkap tangan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, pada Kamis (6/4/2023).

“Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat itu Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati,” terang Alex.

Sekira pukul 21.00, Tim mengamankan FN dan TM ke Polres Meranti hingga diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.

Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.

Di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti.

“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,” lanjut Alex.

Konstruksi Perkara

MA yang merupakan Bupati Kepulauan Meranti terpilih periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

“Uang tersebut yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% – 10 % untuk setiap SKDP,” ujar Alex.

Baca Juga  KPK Beri Penghargaan Kementan untuk Sistem Penyaluran Subsidi Pupuk

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.

“Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” jelas Alex.

Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.

Selain tiga tersangka tadi, berikut disebutkan 25 orang pejabat dan pihak swata yang terjaring tangkap tangan tersebut, diantaranya:

Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti; Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti; Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti

Selanjutnya, Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti; Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti

Kemudian, Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti; Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti; Muhlisin, Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti; Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti.

Lalu, Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti; M. Khardafi, Plt. Sekwan; Dahliawati, Bendahara BPKAD, Istiqomah, Kabid Aset BPKAD; Dita Anggoro, Staf BPKAD; Sujardi, Staf Administrasi.

Baca Juga  KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Peter Batubara Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati; Restu Prayogi, Ajudan Bupati; Masnani, Aspri Bupati; Fadlil Maulana, Ajudan Bupati; Tarmizi, Kabag Umum; Mardyansyah, tidak dibacakan), Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti; dan dari pihak swasta, Reza, pemilik PT TM (Tanur Mutmainah).

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat,” tutup Alex.***

Red/K.000

Berita Terkait:

Tangkap Tangan Bupati Meranti, Firli Bahuri: Menjawab Kegusaran Publik kepada KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiTangkap Tangan Bupati Meranti
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasad Beri Ceramah Nuzulul Qur’an dan Jadi Imam Shalat Tarawih

Post Selanjutnya

Waspada Hoaks dan Disinformasi, Ponsel Pimpinan dan Pegawai KPK di-Hack

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Waspada Hoaks dan Disinformasi, Ponsel Pimpinan dan Pegawai KPK di-Hack

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Masyarakat Mudik Lebaran Aman

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.