• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

28 Orang Terjaring Dalam Tangkap Tangan Bupati Meranti, Begini Kronologinya

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel umroh dan suap tahun 2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, setelah Tim melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang diamankan kemudian dilakukan gelar perkara di KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebelum 1x24jam disimpulkan ada peristiwa pidana dan orang yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan” kata Ali, Jumat (7/4/2023) malam.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Konferensi pers yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Ali Fikri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan secara tim dan lintas direktorat di KPK.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan telah dilakukan verfikasi, ditelaah dan diproses hingga ditindak lanjuti ke lapangan dengan tangkap tangan para pihak yang sedang melakukan korupsi,” tutur Ali.

Selanjutnya Alexander Marwata menyampaikan, dalam kegiatan tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang berlangsung Kamis, 6 April 2023 malam sempat ada gerakan dari massa pendukung. Karena itu pihaknya malam itu juga mengamankan Adil dari Polres Kepulauan Meranti melalui speedboat ke Mapolres Siak.

“Ini juga membuktikan bahwa kerja tim KPK didukung penuh oleh Polri, sehingga setiap kegiatan kami di-back up oleh Polri. Karena malam itu saya yang langsung memantau, mewaspadai ada gerakan massa dari pendukung, kami memutuskan untuk membawa ke Mapolres Siak,” terang Alex.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tiga kasus sekaligus.

Pertama pemotongan anggaran, lalu gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.

Baca Juga  Selain Terima Gratifikasi, KPK Temukan Bukti Hakim Agung GS Lakukan TPPU, Ali: Tersangka Sembunyikan Hasil Korupsinya

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Meranti, sekaligus pemilik perusahaan travel umrah Fitria Nengsih (FN). Kemudian, Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA), sebagai tersangka.

MA dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun MFA selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau juga ditahan namun di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kronologis Tangkap Tangan

Alex menjelaskan kronologi kegiatan tangkap tangan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, pada Kamis (6/4/2023).

“Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat itu Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati,” terang Alex.

Sekira pukul 21.00, Tim mengamankan FN dan TM ke Polres Meranti hingga diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.

Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.

Di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti.

“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,” lanjut Alex.

Konstruksi Perkara

MA yang merupakan Bupati Kepulauan Meranti terpilih periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

“Uang tersebut yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% – 10 % untuk setiap SKDP,” ujar Alex.

Baca Juga  Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.

“Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” jelas Alex.

Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.

Selain tiga tersangka tadi, berikut disebutkan 25 orang pejabat dan pihak swata yang terjaring tangkap tangan tersebut, diantaranya:

Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti; Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti; Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti

Selanjutnya, Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti; Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti

Kemudian, Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti; Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti; Muhlisin, Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti; Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti.

Lalu, Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti; M. Khardafi, Plt. Sekwan; Dahliawati, Bendahara BPKAD, Istiqomah, Kabid Aset BPKAD; Dita Anggoro, Staf BPKAD; Sujardi, Staf Administrasi.

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sah

Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati; Restu Prayogi, Ajudan Bupati; Masnani, Aspri Bupati; Fadlil Maulana, Ajudan Bupati; Tarmizi, Kabag Umum; Mardyansyah, tidak dibacakan), Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti; dan dari pihak swasta, Reza, pemilik PT TM (Tanur Mutmainah).

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat,” tutup Alex.***

Red/K.000

Berita Terkait:

Tangkap Tangan Bupati Meranti, Firli Bahuri: Menjawab Kegusaran Publik kepada KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiTangkap Tangan Bupati Meranti
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasad Beri Ceramah Nuzulul Qur’an dan Jadi Imam Shalat Tarawih

Post Selanjutnya

Waspada Hoaks dan Disinformasi, Ponsel Pimpinan dan Pegawai KPK di-Hack

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Waspada Hoaks dan Disinformasi, Ponsel Pimpinan dan Pegawai KPK di-Hack

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Masyarakat Mudik Lebaran Aman

Discussion about this post

KabarTerbaru

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com