• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menjadi jalan dan upaya agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.

Harapannya, agar produk hasil pertanian yang menjadi output dari konsep ketahanan pangan sebagai bagian dari tugas pemerintah dapat terjaga dan terus meningkat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal ini berkesesuaian dengan apa yang tertuang dalam Nawa Cita Jilid II kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang menempatkan sektor pertanian sebagai fokus dalam melengkapi visi Indonesia Maju.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 ini selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak besar pada sisi sosial politik secara luas, karena menjangkau jutaan petani di berbagai sebaran daerah.

Kelangkaan Pupuk Subsidi di Garut

Yogi Iskandar, Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut mengatakan, Seiring berjalannya waktu pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengan tahun 2022 lalu, permasalahan kelangkaan pupuk subsidi seakan menjadi hal klasik yang selalu saja terulang dan semakin jauh dari kejelasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut.

Menurutnya, Salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk subsidi ini sesuai dengan penelitian, adalah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET yang telah diatur serta penyaluran yang seringkali tidak tepat sasaran.

Baca Juga  Gebrakan Forum 'PEPELING' Persatukan Pemuda Desa Cikembulan Peringati Sumpah Pemuda dengan Jalan Sehat dan Senam

“Kelangkaan pupuk subsidi ini jangan hanya dilihat dan disikapi hanya dengan permintaan penambahan pasokan atau kuota, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman beberapa waktu lalu,” kata Yogi. Jum’at (24/2/2023).

Lanjut dia, Tapi juga harus dilihat secara objektif di lapangan untuk mengungkap apa sebenarnya yang menjadi faktor utama kelangkaan tersebut. Jangan-jangan ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor.

“Aparat Penegak Hukum hari ini jangan hanya berbicara tentang prosedur pengawasan semata, tapi harus sudah melakukan penindakan terhadap distributor yang diduga telah sengaja melakukan penyelewengan berupa penyaluran yang tidak tepat sasaran serta tidak mengindahkan 6 prinsip penyaluran,” ucapnya.

Disisi lain, kata Yogi, jika memang fakta lapangannya seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin distribusi terhadap distributor pupuk subsidi yang nakal ini.

Sanksi Hukum

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.

Adapun alasan perlunya memperberat ancaman pidana yang diatur dalam UUTPE, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Perpu No. 21 Tahun 1959, adalah didasarkan pada kenyataan dimana ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi (UUTPE).

“Dirasakan masih sangat ringan bila dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi tersebut, yaitu berupa kekacauan ekonomi dalam masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan kebijakan Pemerintah pada waktu itu, difokuskan pada kemakmuran rakyat, sehingga segala bentuk tindak pidana ekonomi yang dilakukan, baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja, dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat.

“Ini harus dicegah atau setidak- tidaknya dikurangi. Upaya untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi itu, maka satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah dengan memperberat ancaman pidana dalam UUTPE,” cetusnya.

Baca Juga  Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang, Menggugat Kriminalisasi Adaro Terhadap Mitra Bisnis

Yogi menyebut, Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dan Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.

“Dengan adanya fakta dan kondisi kelangkaan pupuk subsidi dikalangan para petani ini, sudah sepantasnya para pihak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kenapa bisa terjadi kelangkaan pupuk dikalangan petani,” kata dia.

Jika memang terbukti ada pelanggaran maka jangan segan untuk menindak para oknum yang sudah merugikan para petani, dan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kedepannya.

“Sebagai ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi ke Mabes Polri dan KPK dalam hal kelangkaan pupuk bersubsidi ini, dan menuntut agar pengusaha nakal yang terindikasi berada dibalik kelangkaan pupuk subsidi ini segera ditangkap,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten GarutKelangkaan Pupuk Subsidi di GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tidak Mencabut PERPPU Ciptaker, Presiden Jokowi Lagi-Lagi Melanggar Konstitusi

Post Selanjutnya

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

AP3MI Menjadi Harapan Kemendag Memajukan Ekonomi Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com