Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro untuk kembali ke Polri.
KPK membantah isu pengembalian dua pejabat itu terkait kasus yang sedang ditangani, melainkan untuk promosi jabatan.
KPK berharap pegawai dari eksternal dan dipromosikan bisa jadi upaya menyebarkan semangat antikorupsi, sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, polemik soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E tengah jadi sorotan belakangan ini. Menyusul kemudian di tengah isu tersebut, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung.
Terkait kembalinya Fitroh, KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan proses penyelidikan yang berjalan.

Hasanuddin, SH., Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) berpendapat, rekomendasi KPK ke instansi lain bukan hal untuk diperdebatkan.
“Abaikan saja!, Penarikan ataupun usulan promosi, tetap saja akan dipersoalkan. Ini tahun politik,” ujar Hasanuddin. Sabtu (11/2/2023).
Menurut Hasanuddin, KPK tak perlu menanggapi perdebatan soal usulannya terkait Promosi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.
“Sebab sesuatu yang biasa dan lazim dalam pergantian Deputi dan Direktur di KPK selama ini,” ujarnya.
Aktivis 98 ini menyebut, situasi ini sengaja diciptakan Tim Sukses Bakal Calon Presiden tertentu yang terganggu oleh kerja penegakan Hukum KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Sudah tidak sehat, motifnya jelas, mendelegitimasi KPK dengan menyerang tiap langkah penegakan hukum KPK,” ucapnya.
Kata Hasnuddin, Serangan ini terkait unsur politik dan bukan kritik lagi.
“KPK fokus saja menuntaskan penyelidikan Formula E, buat kesimpulan apakah ada peristiwa pidananya, kerugian keuangan negara dan siapa pelakunya,” tutupnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post