• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.

Juklak dimaksud sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat Kemenhumham RI  dengan NOMOR PAS-20.OT.02.02 TAHUN 2022 yang ditandatangani  Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta, 16 Agustus 2022 ini menyebutkan latar belakang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi: Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Berdasarkan kondisi tersebut serta memperhatikan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan.

Ruang lingkup pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana ini meliputi:

1. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Asimilasi adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.

3. Cuti Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak.

4. Cuti Bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.

Baca Juga  PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Siap Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Prabowo

5. Cuti Menjelang Bebas adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.

6. Pembebasan Bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Adapun yang menjadi ketentuan syarat terdiri dari:
a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian hak sebagaimana dimaksud angka 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Selain itu dijelaskan Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemberian asimilasi bagi narapidana tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.

Cuti dikunjungi keluarga Pemberian cuti dikunjungi keluarga belum dapat dilaksanakan, karena belum ada ketentuan yang mengatur.

Sebagai penutup, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini disusun sebagai pedoman pemenuhan hak bersyarat narapidana dalam masa peralihan.***

Berikut Lampiran Juklak pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana tentang Pemasyarakatan

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)juklak pemenuhan hak bersyarat narapidanaKemenkumham RIWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Cisewu Garut Berhasil Dibekuk Tim Sancang Polres Garut

Post Selanjutnya

Dikira Oligarki, Nyatanya Konsorsium 303

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Dikira Oligarki, Nyatanya Konsorsium 303

Beredar Percakapan WA Putri Sambo Sesaat Sebelum Penembakan Brigadir J

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com