Kabariku- Sembilan orang yang terdiri dari para petugas Bank Tabungan Negara (BTN), termasuk dua pimpinan PT. Bangun Properti Nusantara, Jumat malam (10/6/2022), diduga menggunakan tenaga debt collector serta cara-cara intimidatif meminta segera mengosongkan rumah.
Hal itu dialami wartawan senior Satrio Arismunandar. Mantan wartawan harian Kompas dan TransTV itu berusaha mempertahankan rumahnya di Perumahan Taman Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat.
Datangnya Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita, bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada “pihak ketiga” PT. Bangun Properti Nusantara. Yakni, terkait data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan untuk melunasi.
Kuasa hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, SH., mengatakan, BTN menyewa jasa debt collector dan melancarkan aksi intimidasi agar keluarga Satrio mengosongkan rumah.
Tidak hanya itu, kata Sugeng, BTN juga diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga.
“BTN diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga, dan menggunakan tenaga debt collector, serta cara-cara yang intimidatif dan tidak profesional. BTN menggunakan debt collector untuk mengosongkan rumah nasabah, yang sedang kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman mereka,” ujar Sugeng, dikutip Senin (13/6/2022).
Pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector PT. Bangun Properti Nusantara telah memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu dan tetap bertahan.
“Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi. Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah,” kata Sugeng.
Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya untuk mengkonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat yang datang dan tampak memimpin “Tim BTN” kepada Satrio.
Bersama Tim BTN yang mendatangi rumah Satrio di Kec. Sukmajaya, Depok II Tengah, ikut juga “pihak ketiga,” yakni Sindu dan Ivan dari PT. Bangun Properti Nusantara. Keduanya selama ini aktif memerintahkan penagihan ke rumah Satrio, dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah.
Kepada Satrio dan istri, Pandu membantah isi berita yang beredar di media dan “mengklarifikasi” bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan.
Pandu juga menjelaskan bahwa praktik “pembinaan” melalui PT. Bangun Properti Nusantara terhadap nasabah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan (dalam hal ini Satrio dan Yuliandhini), yang dilakukan selama ini, sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
Karena Satrio dan keluarga sudah memberi kuasa pada pengacara Sugeng Teguh Santoso, untuk mewakili dalam berurusan dengan BTN, maka Satrio mengontak pengacara melalui hubungan seluller. Sugeng lalu bicara langsung via sambungan telepon dengan Pandu dan Tim BTN.
Dalam pembicaraan dengan Sugeng itu, Pandu mengkonfirmasi bahwa PT. Bangun Properti Nusantara memang ditunjuk oleh BTN. Hal ini berarti mengakui bahwa tindakan PT. Bangun Properti Nusantara adalah atas perintah BTN.
Termasuk didalamnya, tindakan mengintimidasi Satrio dan keluarganya, yang diminta mengosongkan rumah saat itu juga pada 4 Juni 2022.
Sangat disayangkan, pihak BTN masih menggunakan cara-cara yang menciderai prinsip-prinsip Professional dan Prudence dari perbankan.
Selaku Kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan, Kedatangan 9 orang petugas BTN dan dibonceng oleh PT Bangun Properti Nusantara pada malam hari adalah tindakan intimidasi, serta menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman tersebut.
“Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum melaporkan pidana,” tandas Sugeng.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post