• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MAKI: “Adili Harun Masiku Secara In Absentia”

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
dok kpk.go.id/ruang informasi

dok kpk.go.id/ruang informasi

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik melalui akun email Pengaduan Masyarakat KPK, memohon agar Harun Masiku eks calon legislatif PDI Perjuangan diadili secara in absentia.

“MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin bin Saiman Koordinator MAKI melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com. Rabu (25/5/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boyamin menyebut, Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

“Untuk menjaga marwah dan kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MAKI meyakinkan KPK akan menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.

“KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi,” tegas Boyamin.

Adapun yang menjadi dasar MAKI menyampaikan permohonannya, Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.

“Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk,” jelas Boyamin.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, Prabowo Subianto Agendakan Bertemu Tim Hukum Besok

Boyamin menuturkan, Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan inabsentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.

“Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa,” paparnya.

Berkaitan dengan permohonan MAKI ke KPK, agar Harun Masiku secara in absentia, Berdasar pasal 25 UU Korupsi bahwa kasus korupsi harus diselesaikan dengan cepat.

“Kalau dibilang Politis semua juga bisa bilang Politis, berkaitan dengan kasus korupsi pada pasal 25 UU Korupsi menyebutkan bahwa kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lainnya,” jelasnya.

MAKI mengatakan hanya ada dua pilihan, yakni menangkap Harun Masiku sehingga bisa dibawa ke persidangan.

“Sehingga bisa buka-bukaan siapa yang terlibat, dan pilihan lainnya inabsentia. Ini karena potensi ditangkap itu tidak ada,” cetusnya.

Menurutnya daripada tidak mendapatkan keduanya, dengan tidak ada kepastian hukum berdasar UU jika tersangka tidak ada maka berlaku in absentia.

“Soal nanti orangnya tertangkap kan bisa diproses untuk yang lain terlibat. Ndak dapat kakapnya, ndak bandengnya, yaa terinya kita ambil dulu,” tukasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO KPKKomisi Pemberantasan KorupsiMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)secara in absentia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

Post Selanjutnya

Program PS Terhambat di Bawah, Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro Bantah Perhutani Menentang PS dan KHDPK

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Program PS Terhambat di Bawah, Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro Bantah Perhutani Menentang PS dan KHDPK

foto: instagramjakartaeprixofficial

Konvoi Mobil Formula E, Batal! Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.