• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Standar Tinggi Polisi Investigator dalam Penanganan Kejahatan

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2022
di Artikel, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
oleh
Dr. Andry Wibowo SIK. MH. Msi

 

Kabariku- Penanganan suatu perkara pidana (kejahatan) dalam sistem hukum merupakan salah satu penanganan hukum yang memerlukan standar proses penanganan yang tinggi meskipun penanganan perkara lainnya juga memerlukan standar standar khusus namun penanganan pidana membutuhkan standar yang lebih tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beberapa alasan tentang ini dikarenakan penanganan suatu kejahatan pada umumnya didasarkan kepada suatu kejahatan yang terjadi di lapangan yang disebut dengan Tempat Kejadian Perkara yang menjadi locus evidence atau tempat objek dan subjek kejahatan meninggalkan jejak yang mewajibkan sistem hukum bekerja secara proaktive mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

RelatedPosts

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

Hukum pidana juga memberikan konsekuensi pembatasan HAM melalui proses penyitaan , pelarangan dan pemenjaraan , bahkan pada konteks tertentu hukum pidana memiliki otoritas untuk menggunakan kekerasan yang sah dan bahkan menghukum mati para pelakunya sesuai dengan hukumnya, dengan alasan itulah mereka yang berkecimpungan di dalam sistem peradilan pidana diharuskan memiliki standar kompetensi yang tinggi.

Beberapa prinsip dasar yang berhubungan dengan kompetensi standar tinggi yang harus dimiliki dan dibutuhkan agar proses pelaksanaan manajemen penanganan kejahatan berjalan baik yaitu :

  1. prinsip integritas:
  2. prinsip kecepatan yang terukur ;
  3. prinsip keakuratan ;
  4. prinsip kesetaraan;
  5. prinsip keadilan

Integritas menjadi standar pertama yang menyangkut sikap mental dan bathin yang selalu menempatkan kebenaran dan kesalahan pada porsinya dan tidak bisa dipertukarkan oleh kondisi apapun.

Baca Juga  Demokratisasi Polisi (Reformasi Kultural) Bukan Struktural

Kecepatan terukur (measurable speed) berhubungan dengan response penanganan yang tidak saja dibatasi waktu tetapi juga mampu mengelola waktu secara objektive sesuai dengan kondisi informasi dan data atau kondisi lain yang mendorong penanganan harus mengikuti batas waktu tertentu.

Pada perkara perkara yang konstruksi informasi dan data sdh optimal dan bangunan persangkaannya atau pendakwaannya telah mampu disusun sebagai satu kesatuan yang bulat adalah suatu kewajiban utk segera diputuskan hukumannya.

Keakuratan tinggi yang berhubungan dengan mengkonstruksi cerita kejahatan, pelaku, korban dan barang bukti yang dihubungkan dengan keakuratan bukti dan pasal pidana yang diterapkan.

Metodologi ilmiah dalam proses pemeriksaan informasi dan data harus benar benar dilakukan melalui tata cara yang benar sehingga informasi dan data yang disimpulkan menjadi bukti memiliki tingkat keakuratan yang tinggi yang berkesuaian dengan standart formil dan standar materiil hukum pidana.
Kesalahan dalam menggunakan metodologis pemeriksaan bisa saja berakibat fatal yang bermuara keputusan menjadi bias atau kabur (obscure).

Kesetaraan meliputi hal hal yang berkaitan sikap diri dari aparat penegak hukum untuk menempatkan semua orang setara di mata hukum termasuk sikap diri aparat penegak hukumnya dalam menggunakan otoritasnya terhadap semua orang.Suatu penyalahgunaan kedudukan dan otoritas jika aparat penegak hukum memiliki sikap diri yang diskriminatif dan abusive.

Keadilan yang objective adalah tujuan dari seluruh rangkaian proses penanganan kejahatan yang menjadi tujuan sistem hukum pidana bekerja yaitu keadilan hukuman yang menyesuaikan kepada kondisi objektif kejahatan yang dilakukan sebagai pertimbangan pokok dari hukuman.

Proses penanganan perkara umumnya dilakukan oleh polisi. Polisi akan memulai melakukan upaya untuk memahami suatu kejahatan melalui kegiatan mengumpulkan informasi dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan membangun hipotesa yang digambarkan dari situasi di tempat kejadian perkara.

Baca Juga  Oknum Aparat Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, KMS: Penghinaan Terhadap Pengadilan

Pengumpulan informasi dan bukti awal dari tempat kejadian perkara menjadi point kritis pertama (first critical point) dari proses proses selanjutnya.

Untuk itulah hal ini menjadi perhatian polisi polisi di dunia dalam memecahkan masalah masalah kejahatan yang dihadapinya karena akan sangat menentukan bagi proses selanjutnya termasuk membangun hipotesa tentang jenis kejahatan, hipotesa tentang pelaku dan cara melakukan kejahatan serta bukti bukti yang jika dirangkai akan dapat merekonstruksi kejahatan yang terjadi secara lengkap dan utuh yang mampu menjadi gambaran yang mendekati kondisi “real time“ kejahatan itu dilakukan.

Jika dianalogikan dengan proses manajemen, maka penanganan tempat kejadian pertama suatu kejahatan memberikan kontribusi 50 persen dari kualitas penanganan selanjutnya. Kesalahan dalam proses awal tersebut umumnya akan memberikan dampak lanjutan bagi penanganan selanjutnya.

Polisi memiliki peran utama dalam hal ini , mereka harus benar benar turun di lapangan melakukan aktifitasnya bahkan 70 persen kegiatan polisi itu adalah di lapangan untuk menjalankan proses metodologis investigasi sesuai standar profesionalisme dalam mengoperasikan text text hukum di lapangan.

Polisi berbeda dengan Jaksa bahkan Hakim yang cenderung berada dalam ruang ruang pemeriksaan perkara , untuk melihat secara teliti sisi administrasi hukumnya sesuai dengan text text hukum yang dipedomani.Pekerjaan polisi akan memudahkan jaksa dan atau hakim untuk menuntut dan memutuskan perkaranya.

Jika dianalogikan dalam metode ilmiah hubungan polisi – jaksa dan hakim adalah hubungan triangulasi saling melakukan verifikasi untuk memastikan kualitas penanganan perkara kejahatan sesuai hukumnya serta mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri membuat terang perkara kejahatan sebagai solusi persoalan persoalan kejahatan yang terjadi di masyarakat sebagai upaya memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Sirkuit Mandalika dan Transisi Energi

Untuk memastikan standar tinggi dipenuhi oleh Polisi maka sistem pembinaan karir seorang investigator polisi harus betul betul disusun secara sistematis dan terstruktur, karena pekerjaan sebagai investigator adalah pekerjaan yang khas dan memerlukan pendekatan khusus dari sisi pengembangan keilmuwaan , keterampilan dan pengalaman termasuk pemeliharaan integritasnya.***

Yogyakarta, April 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dr. Andry Wibowo SIK. MH. MsiKA.BINDA DI YogyakartaKepolisian Republik Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Apresiasi Polri Berikan Keadilan Amaq Sinta Lewat SP3 Kasus Begal

Post Selanjutnya

Rilis Kedubes AS Tentang HAM di Indonesia Buktikan Pimpinan KPK Saat ini Tak Terkait Dengan Amerika

RelatedPosts

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.Psi., M.H., saat mengisi Orasi Ilmiah di acara Dies Natalis ke-18 Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di auditorium Kampus II, Bekasi

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

27 Oktober 2025
Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
COO BPI Danantara ,Dony Oskaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

9 Oktober 2025

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

13 September 2025
Gunung Padang, sebuah situs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, telah menjadi pusat perdebatan dan spekulasi sejak penemuannya pada tahun 1914

Dari Polemik ke Pengakuan: Gunung Padang dan Jalan Terang Sains untuk Rekonsiliasi Ilmiah

7 September 2025
Post Selanjutnya
The State Department in Washington, Monday, 2022

Rilis Kedubes AS Tentang HAM di Indonesia Buktikan Pimpinan KPK Saat ini Tak Terkait Dengan Amerika

Ungkapan Kekecewaan Masyarakat Pengusaha Jasa Konstruksi Bakar Berkas di Kompleks Setda Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com