• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Peristiwa

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

WAGHETE, Kabariku- Peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah Hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai membuat para tokoh adat dan  tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap.

Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022, secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama

Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (miras) dan perjudian.

RelatedPosts

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

Ramadhan 2025 Akan Dihiasi Dua Gerhana, Pertanda Apa? Ini Penjelasan Astronominya

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela dibeberapa kampung, diantaranya; Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.

Jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, dimana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi) serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).

Untuk itu, Kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan yatanan jukum adat dan agama.

Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala  Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga  SIAGA 8 Meminta Pihak RSUD Klarifikasi Kepada Publik Kegiatan ke Objek Wisata Lombok

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

1. Permainan judi jenis King-King;

2. Permainan judi jenis Roleks;

3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;

4. Permainan judi jenis Dadu;

5. Perdagangan, penyaluran atau pendistribusian, penjual atau pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;

6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur.

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).

Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.***

Waghete, 28 Maret 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh AgamaSedistrik Tigi Kabupaten Deiyaisurat pernyataan sikap
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur Hidayat: Jangan Sampai Saya Dipaksa Anggota Umumkan Mogok Nasional

Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

RelatedPosts

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Ilustrasi gerhana bulan dan gerhana matahari/Sumber: Instagram @infoastronomy

Ramadhan 2025 Akan Dihiasi Dua Gerhana, Pertanda Apa? Ini Penjelasan Astronominya

12 Maret 2025
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bantu Korban Banjir Bekasi

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

6 Maret 2025
Api berkobar di Hotel 101, Tamansari, Jakarta Barat/ Istimewa

Hotel 101 Urban Glodok Terbakar, 115 Petugas Dikerahkan untuk Pemadaman dan Evakuasi

25 Februari 2025
Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin wilayah Bekasi Jawa Barat

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

19 Februari 2025
Konpers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penangkapan pelaku penyebar video deepfake Presiden

“JS” Penyebar Video Deepfake Presiden dan Menkeu Ditangkap, Raup Keuntungan Rp65 Juta

8 Februari 2025
Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.