• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menolak Pembatalan Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2022
di News, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm

Kabariku- Beberapa Ketua Umum Partai Politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda beberapa tahun. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus ditanggapi dengan serius, karena berpotensi menimbulkan krisis konstitusi yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Paradoks Penundaan
Salah satu pilar utama yang mendefinisikan negara demokratis adalah diselenggarakannya pemilu yang rutin dan periodik (regular and periodic elections). Syarat demikian diatur dengan tegas dalam Pasal 21 ayat (3) Universal Declaration of Human Rights. Namun, bukan berarti suatu pemilu sama sekali tidak bisa ditunda. Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights memungkinkan dalam hal keadaan bahaya yang mengancam kehidupan suatu bangsa, maka kewajiban pelaksanaan pemilu, dapat saja ditangguhkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penundaan Pemilu Tidaklah aHistoris
Berdasarkan data NELDA (National Elections Across Democracy and Autocracy) di antara tahun 1945 hingga 2015, ada 144 negara yang berpengalaman melakukan penundaan pemilu (suspended election). Pada masa pandemi COVID-19, antara 21 Februari 2020 hingga 21 Februari 2022 ada paling tidak 80 negara dan teritori yang menunda pemilu, meskipun pada kurun waktu yang sama ada lebih banyak lagi, yaitu lebih dari 160 negara dan teritori, yang tetap menyelenggarakan pemilu di tengah-tengah Corona (Situs International IDEA, 26 Februari 2022).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Namun penangguhan demikian harus diputuskan dengan pertimbangan objektif dan murni semata-mata untuk menyelamatkan negara-bangsa. Karena penundaan Pemilu mengandung paradoks, meskipun dimungkinkan—bahkan diperlukan, tetap dapat menimbulkan ketidakpastian, membahayakan kehidupan demokrasi, dan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan pada sistem bernegara. Kondisi diperlukan di satu sisi, namun membahayakan pada sisi yang lain itulah, yang disebut dengan istilah “postponement paradox” (James dan Alihodzic: 2000).

Baca Juga  Inilah Sosok Paling Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Menhan dan Menkeu saat Kunjungan Berisiko ke Nduga

Oleh karena itu, alasan melakukan penundaan harus betul-betul dikaji dan diuji. Tanpa niatan yang murni dan tulus dari para pengambil keputusan bernegara, maka penundaan pemilu bukanlah jalan menuju penyelamatan, tetapi justru tergelincir ke jurang penghancuran kehidupan berbangsa.

Bukan Penundaan, Tapi Pembatalan
Hukum tata negara membedakan antara pembatalan (cancellation) dan penundaan (postponement) pemilu. Toby S. James dan Sead Alihodzic dalam artikel mereka tahun 2020 berjudul, “When Is It Democratic to Postpone and Election? Elections During Natural Disasters, COVID-19, and Emergency Situations” membedakan tujuh jenis kategori tidak terjadinya Pemilu, yaitu karena: pembatalalan, (cancellation), krisis politik dan konstitusi (crisis postponement), masa transisi (transition postponement), masalah teknis pemilu (technical delay), kematian kandidat peserta pemilu (candidate death), alasan kemanusiaan (humanitarian posponement), dan hasil pemilu yang tidak diberlakukan (annulled).

Penundaan bercirikan, mundurnya pemilu hanya dalam kurun waktu yang sebentar (time-limited postponement), bukan dalam waktu yang lama, apalagi bertahun-tahun, yang lebih masuk dalam definisi membatalkan. Penundaan lebih didorong karena faktor eksternal, termasuk bencana alam, ataupun non-alam seperti Corona. Sedangkan pembatalan lebih didorong oleh nafsu internal dari petahana (incumbent) untuk secara sadar merampas kekuasaan negara, tanpa melalui proses kontestasi pemilu, yang dalam bahasa James dan Alihodzic, “a deliberate statecraft power grab”.

Karena itu alasan penundaan lebih mudah untuk diukur dan dibuktikan, karena dapat dilihat dan dirasakan, misalnya akibat bencana gempa ataupun pandemi. Dalam UU Pemilu kita, penundaan demikian disebut dengan pemilu lanjutan atau susulan. Sedangkan alasan pembatalan lebih sulit diukur, bahkan tidak jarang disembunyikan, alias kalaupun dinyatakan, bukanlah alasan sebenarnya.

Sebab petahana, baik eksekutif maupun legislatif, tidak mau mengakui alasan-alasan pembatalan yang di antaranya adalah, karena untuk: memperpanjang masa kekuasaannya; memprediksi bahwa mereka akan kalah dalam pemilu yang akan diselenggarakan; melemahkan partai oposisi; dan mengulur waktu di tengah adanya isu negatif atas petahana yang sedang viral (James dan Alihodzic: 2000).

Baca Juga  75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Mencermati usulan tidak menyelenggarakan pemilu 2024, yang diundur beberapa tahun, tentu lebih menguntungkan petahana, karena masa jabatan presiden-wakil presiden, parlemen, dan kepala daerah diinginkan otomatis diperpanjang. Usulan demikian tidak tepat disebut penundaan yang masih mungkin dilakukan dan konstitusional, tetapi lebih tepat sebagai pembatalan yang nyata-nyata bertabrakan dengan konstitusi.

Bukan Perubahan, Tapi Pengakalan Konstitusi
Berbeda dengan penundaan pemilu yang memang dimungkinkan dengan tujuan penyelamatan negara bangsa dan demi kepentingan rakyat semata, maka pembatalan pemilu karena ingin tetap berkuasa tanpa pemilu adalah pelanggaran konstitusi (constitutional breaches), sehingga sama sekali tidak dapat dibenarkan. Pembatalan pemilu 2024 akan melanggar prinsip negara hukum dan pemilu rutin lima tahunan (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Sedangkan perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden dan parlemen (DPR, DPD, dan DPRD) dan kepala daerah, akan menabrak pasal-pasal tentang masa jabatan dan cara pengisian jabatan yang diatur melalui pemilu.

Kalaupun ada pemikiran untuk mengubah UUD 1945 agar pembatalan dan perpanjangan masa jabatan itu menjadi seolah-olah konstitusional, hal demikian tetap saja tidak dapat dibenarkan.

Secara prosedural perubahan, dapat saja ada pasal yang dibuat untuk melegitimasi usulan pembatalan Pemilu 2024, tetapi secara substansial perubahan konstitusi yang menjadi alasan pembenar pelanggaran konstitusi untuk membatalkan Pemilu, nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme, yaitu pembatasan kekuasaan (limitation of power).

Logikanya: jika Presiden BJ Habibie dapat memajukan Pemilu 1999 bahkan tanpa perubahan konstitusi sekalipun, karena hal demikian sejalan dengan mengurangi nafsu-kuasa; maka rencana pembatalan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan sendiri, tidak boleh sama sekali dilakukan, bahkan dengan akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun, karena sejatinya menunjukkan nafsu menambah kuasa.

Baca Juga  Polisi Buru Dua DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel

Perubahan konstitusi untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi bertentangan dengan moralitas konstitusi (constitutional morality) itu sendiri, yang sebagai hukum dasar bernegara tidak mungkin memberi ruang bagi pelanggaran atas dirinya.

Itu sebabnya sumpah jabatan Presiden-Wakil Presiden adalah “memegang teguh UUD dengan selurus-lurusnya”. Padahal membiarkan perubahan UUD 1945 yang melanggar konstitusi, tentu bukan bentuk penghormatan memegang teguh, tetapi adalah tindakan pelecehan konstitusi (contempt of the constitution).

Lebih jauh, perubahan konstitusi untuk membatalkan pemilu, dan berkonsekuensi memperpanjang masa jabatan pengubah konstitusi itu sendiri adalah bentuk amandemen yang sarat benturan kepentingan, dan karenanya harus ditolak. Apalagi perubahan konstitusi, untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi bertentangan dengan negara hukum (rechtsstaat) dan lebih mencerminkan tindakan negara nafsu-kuasa (machtsstaat).

Singkatnya, mengubah UUD 1945 untuk melegitimasi pembatalan Pemilu 2024, dan memperpanjang masa jabatan sendiri, yang nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, bukanlah langkah perubahan konstitusi yang konstitusional, tetapi adalah tipu-muslihat pengakalan konstitusi yang amoral.

Itulah sebabnya, usulan pembatalan Pemilu 2024, meskipun dengan Perubahan UUD 1945 sekalipun, harus ditolak dengan tegas dan keras.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Tata NegaraMenolak Pembatalan Pemilu 2024Prof. Denny IndrayanaSenior Partner INTEGRITY Law Firm
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KemenDesa Gandeng LPEI Wujudkan Desa Berorientasi Ekspor

Post Selanjutnya

Polemik Galian C di Wilayah Pakenjeng Garut Kian Menarik Perhatian Pemerintah

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Polemik Galian C di Wilayah Pakenjeng Garut Kian Menarik Perhatian Pemerintah

Aksi Heroik, Ops Damai Cartenz Evakuasi Satu Pekerja PTT Selamat Serangan KKB Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com