Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha, SH, MH., dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin, pasca digugat Nurdin Halid.
Terkait Legalitas Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Kepemimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., Pasca Putusan Kasasi No. 487 K/TUN/2021 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT Jo. Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT
“Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi H.A.M Nurdin Halid, Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT yang Menegaskan Bahwa H.A.M Nurdin Halid Tidak Memiliki Legal Standing sebagi Ketua Umum DEKOPIN adalah Putusan yang Terakhir”.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi (untuk selanjutnya disebut “Keppres 6/2011”).
Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha, SH, MH., menyampaikan informasi penting perihal legalitas DEKOPIN pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dengan ini kami menyampaikan informasi penting perihal legalitas DEKOPIN pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 487 K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 Jo.Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021,” kata Syamsul Huda, di Jakarta (24/2/2022).
Adapun informasi penting perihal legalitas DEKOPIN, sebagai berikut :
- Bahwa perkara gugatan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima;
POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). - Bahwa Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diputus oleh Majelis Hakim Banding dengan Putusan No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
• Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021.
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
• Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi di dalam surat Jawaban pada huruf B angka 17 sampai dengan angka 22 dan Jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 1 sampai dengan 7;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, –
3. Bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan oleh H.A.M NURDIN HALID telah diputus DITOLAK oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
1 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H.A.M NURDIN HALID;
2 Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
4. Bahwa dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 semakin menegaskan bahwa Legal Opini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum adalah berlaku dan sah menurut hukum.
5. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa Mahkamah Agung berpendapat, alasan-alasan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) hasil Munas yang digunakan Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga (Masa Bakti 2019 – 2024) belum mendapatkan pengesahan dari Pejabat Yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa;
• Bahwa alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
• Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus DITOLAK,
6. Bahwa sudah seharusnya Pemilihan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan AD DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.06/2011, pasal 19 ayat 3 bahwa: “Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut, sehingga ada pembatasan massa jabatan. Sementara H.A.M NURDIN HALID telah menjabat sebagai Ketua Umum DEKOPIN sejak 1998. Sudah lebih dari empat periode.
MUNAS DEKOPIN yang diselenggarakan di hotel Claro Makasar pada tanggal 11 – 14 November 2014 adalah MUNAS yang luar biasa, Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan Kepres No.06/2011 dirubah sebelum Pemilihan Ketua Umum, dengan menghapus pembatasan masa jabatan Ketua Umum yang kemudian diberlakukan saat itu juga tanpa pengesahan pemerintah.
Selain itu, MUNAS pemilihan Ketua Umum tapi malah merubah AD tersebut melanggar beberapa pasal, antara lain:
– Melanggar ketentuan Pasal 33 Anggaran Dasar DEKOPIN, bahwa perubahan AD DEKOPIN diselenggarakan dalam Munas Khusus Perubahan AD. Sementara, MUNAS tanggal 11 -14 November 2019 bukan Munas Khusus Perubahan Anggaran Dasar.
– Melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2) bahwa Munas diselenggarakan oleh PANITIA yang dibentuk oleh Ketua Umum DEKOPIN. Sementara perubahan AD tersebut tidak ada dalam jadwal yang telah disepakati oleh Peserta MUNAS dan dilaksanakan ketika Ketua Umum DEKOPIN sudah demisioner, sehingga penyelenggara Perubahan AD tersebut adalah Pimpinan Sidang.
Pemberlakuan AD hasil MUNAS itu tanpa pengesahan pemerintah secara tegas melanggar eksistensi DEKOPIN yang ada dalam pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu: “Dekopin disahkan oleh pemerintah”
“Artinya, AD DEKOPIN harus disahkan oleh pemerintah,” tegas Kuasa Hukum DEKOPIN.
Dalam hal ini Keppres seperti yang berlaku selama ini. Selain itu Dirjen PP Menteri Hukum dan HAM yang telah menerbitkan Legal Opini (Opini Hukum) terkait tidak sahnya perubahan AD/ART DEKOPIN sebelum adanya pengesahan dari Pemerintah melakukan upaya hukum Banding bersama dengan DR. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Tergugat intervensi. Putusan Banding PT TUN Jakarta menerima eksepsi Dr. Sri Untari Bisowarno antara lain: Bahwa NURDIN HALID tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum DEKOPIN. (Putusan No.61/B/2021/PT.TUN.JKT, 27 April 2021).
Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, H.A.M NURDIN HALID mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Permohonan Kasasi H.A.M NURDIN HALID tersebut DITOLAK oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pertimbangan bahwa Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 yang mengabulkan Eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi di dalam surat Jawaban pada huruf B angka 17 sampai dengan angka 22 dan Jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 1 sampai dengan 7.
“Sehingga dengan DITOLAKnya Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) oleh Mahkamah Agung, maka H.A.M NURDIN HALID tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DEKOPIN. Dengan tidak adanya legal standing tersebut, maka pokok perkara dalam gugatan Penggugat H.A.M NURDIN HALID tidak dapat diperiksa karena H.A.M NURDIN HALID tidak mempunyai keabsahan sebagai Ketua Umum DEKOPIN,” jelasnya.
7. Bahwa sudah sangat jelas, Mahkamah Agung Republik Indnesia yang dalam putusannya menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) dengan pertimbangannya yang secara tegas menyatakan bahwa Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Sehingga perubahan AD DEKOPIN yang dilakukan berdasarkan keputusan MUNASUS yang dijadikan dasar Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) berdasarkan Pengesahan perubahan AD Nomor 5/MUNASUSDEKOPIN/II/2019 tanggal 13 November 2019 (Bukti P 10) yang belum di sahkan oleh Pemerintah adalah menyalahi amanah ketentuan pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Bahwa sudah sangat jelas dan terang PT TUN Jakarta dengan arif dan bijaksana
menggunakan asas imparsialitas telah melakukan penyisiran terhadap surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding (Nurdin Halid) tidak ditemukan satu pun bukti adanya pengesahan dari Pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN,” bebernya.
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan MUNASUS tentang perubahan AD DEKOPIN Nomor T/MUNASUS–DEKOPIN/II/2019 tanggal 13 November 2019 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN surat (bukti P 10).
“Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) tidak mempunyai kewenangan (legal standing) menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DEKOPIN”.
8. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah bersifat akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas, maka putusan tersebut diatas sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) dan putusan mana telah mengakhiri polemic tentang siapa yang memiliki legal standing untuk memimpin organisasi DEKOPIN yaitu yang sah adalah DR. SRI UNTARI BISOWARNO, M.AP sementara H.A.M NURDIN HALID secara hukum tidak sah dan tidak memiliki legal standing memimpin organisasi DEKOPIN.
“Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka dapat dijadikan dasar hukum yang pasti atas kepemimpinan DR SRI UNTARI BISOWARNO, M.AP secara sah, tetap, dapat dijalankan dan mengikat organisasi serta anggota,” tandas Kuasa Hukum DEKOPIN, Syamsul Huda Yudha, S.H, M.H.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post