• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; “Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan”

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi RUU tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law. Bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, pada hari Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menyampaikan bahwa izin pengadilan dalam proses penyadapan merupakan sebuah keniscayaan hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penyadapan merupakan bagian dari proses penyidikan, maka seharusnya penyadapan perlu ada sarana kontrol sebagaimana mekanisme tindakan paksa yang terdapat di dalam KUHAP seperti penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan,” terang Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Selain perlu izin dari pengadilan juga ada mekanisme kontrol melalui proses praperadilan, dalam kondisi tertentu.

“Dimaksud, karena alasan mendesak, penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, namun penyadapan tersebut perlu mendapat persetujuan atau pengesahan dari pengadilan,” tegas Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

Kegiatan FGD tersebut diselenggarakan oleh Komisi III DPR-RI, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Anggota Komisi III DPR-RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Kepala Badan Keahlian DPR-RI. Peserta kegiatan berasal dari mitra kerja Komisi III DPR-RI, di antaranya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), dan mitra kerja lainnya.

Baca Juga  Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

Dalam pembukaan FGD, Wakil Ketua DPR-RI, Lodewijk F. Paulus, mengemukakan bahwa saat ini pengaturan tentang penyadapan terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral.

Akibatnya, mekanisme penyadapan beragam sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing lembaga tersebut, seperti Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan KPK.

“Oleh karena itu, ke depan kita memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme penyadapan secara tegas dan jelas,” ungkapnya.

Arsul Sani, S.H., M.Si., dalam paparannya, menyampaikan bahwa RUU Penyadapan merupakan kebutuhan untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan hak privasi seseorang dengan kepentingan penegakan hukum.

“Komisi III membuka ruang untuk mendapat masukan, saran, maupun informasi apapun tentang RUU Penyadapan. Harapanya, RUU ini terbentuk secara hati-hati, mendasar, dan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang terkait,” tegas H. Arsul Sani.

Pada sesi diskusi, beberapa dari Anggota Komisi III meyampaikan tanggapan dan apresiasi kepada mitra kerja Komisi III yang telah menyampaikan pandangan atas pembentukan RUU Penyadapan. Pandangan tersebut tentunya bermanfaat guna menyempurnakan draf Naskah Akademik dan draf RUU tersebut, terang meraka.

Sementara itu, Sekjen MK Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi upaya dan ikhtiar DPR dalam rangka persiapan pembahasan dan pembentukan UU Penyadapan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya dan ikhtiar DPR dalam rangka persiapan pembahasan dan pembentukan UU Penyadapan,” sebut Guntur.

Menurut Guntur, upaya DPR untuk membentuk UU Penyadapan sangat sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan mandat agar Pembentuk Undang-Undang segera membentuk UU Penyadapan yang komprehensif  dalam satu undang-undang.

Dalam FGD tersebut, Guntur memaparkan materi “Kewenangan dan Pengaturan Penyadapan yang sesuai dengan Konstitusi dan HAM”. 

Dalam paparannya, Guntur menyebut perihal sejumlah putusan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menyangkut ketentuan mengenai penyadapan.

Baca Juga  Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

“Setidaknya  sampai saat ini terdapat 5 (lima) putusan MK terkait ketentuan penyadapan,” sebutnya.

Tiga putusan di antaranya, menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.

Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Dari kelima putusan tersebut, lanjut Guntur, hanya putusan dalam perkara pengujian UU ITE yang dikabulkan, yakni dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Perkara Nomor 20/PUU-XIV/2016.

“Dari putusan tersebut, yang menggembirakan ialah semua perubahan norma yang diakibatkan oleh putusan dalam dua putusan tersebut telah diakomodasi oleh Pembentuk Undang-Undang melalui Perubahan UU ITE,” kata Guntur.

Namun menurut Guntur, ada yang constitutional order yang belum diakomodir, yaitu membuat pengaturan penyadapan dalam satu undang-undang yang bersifat komprehensif.

“Sebagaimana kita lihat bersama, terdapat ikhtiar sungguh-sungguh untuk melaksanakan mandat konstitusional tersebut. Salah satunya dengan menggelar FGD ini,” ujarnya.

Selain itu, Guntur juga menyampaikan bahwa penyadapan merupakan pelanggaran hak privasi yang bertentangan dengan konstitusi. Namun demikian, hak privasi merupakan bagian dari HAM yang dapat dikurangi (derogable right), sehingga demi keperluan yang sangat penting seperti penegakan hukum, hak privasi dapat dibatasi.

“Pembatasan itu harus tunduk pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yakni hanya dapat dilakukan pembatasan yang diatur dengan undang-undang,” ucapnya.

Berkenaan dengan pembatasan HAM yang dapat dilakukan melalui undang-undang, Guntur mengingatkan perlunya merujuk pada sejumlah putusan MK yang memberikan rambu-rambu bagaimana pembatasan HAM melalui undang-undang yang sejalan dengan konstitusi.

Baca Juga  RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Guntur menyebut setidaknya rambu-rambu tersebut termuat  dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, Putusan Nomor 008/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, putusan tersebut memberikan tafsir terhadap Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 manakala pembatasan HAM akan dilakukan melalui pengaturan dalam UU.

Guntur merinci rambu-rambu pembatasan HAM tersebut yang dikaitkan dengan pembahasan RUU Penyadapan.

Pembatasan HAM berupa penyadapan dilakukan dengan diatur dengan UU tersendiri secara komprehensif sebagaimana putusan MK.

Berikutnya, pemberian kewenangan kepada lembaga dan proses penyadapan yang didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional, serta tidak berkelebihan.

Kemudian, penyadapan dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Disampaikan juga oleh Guntur, pengaturan dan proses penyadapan dilakukan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Bahwa pengaturan mengenai penyadapan tidak boleh diskriminatif,” tegasnya.

Pada bagian akhir, Guntur mengingatkan agar pembentukan undang-undang memperhatikan dan mempertimbangkan putusan MK.

 “Rambu-rambu konstitusional sebagaimana dimuat dalam putusan MK penting diperhatikan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Penyadapan,” pungkas Guntur.

*Sumber: mahkamahagung.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Focus Group DiscussionKejaksaan RIKepolisian RIKomisi III DPR RIMahkamah Agungmahkamah konstitusiUrgensi RUU tentang Penyadapan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggapan Aktivis ’98 Atas Pernyataan KH. Abdul Mujib Terkait Faham Radikalisme di Kabupaten Garut Seret Sejumlah Nama Pejabat

Post Selanjutnya

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: "Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com