• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, September 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

RelatedPosts

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga  Inggris Hanya Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital. Berikut Protes Trah Hamengkubuwono II

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” menutup.

Bertepatan dengan pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, Andrianto, Direktur Indonesian Political Actions (IPA) menyampaikan, meski Putusan MK dengan standing opinion 4 hakim MK artinya tidak bulat cukup melegakan.

“Kita yang sedari awal publik tidak setuju dengan UU Omnibus law, namun kita Apresiasi Putusan MK tentang UU Omnibuslaw,” kata Andrinto.

Andrianto menjelaskan, UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat. Mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakt yang massif sampai pelosok penjuru negeri.

“Banyak korban berjatuhan termasuk  kritikan dari Aktivis KAMI/Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni Jumhur dan Syahganda yang sudah terlanjur diadili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri,” bebernya.

“Artinya kritikan keduanya, benar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan, mendapat tanggapan serius aktivis senior, Syahganda Nainggolan.

Kemudian, pada Oktober tahun lalu, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, UU Omnibuslaw tidak dapat di terapkan,” ungkap Andrianto.

Menurutnya, ini putusan win win dari MK, membuktikan tidak semua lini di kuasai Oligkharkyis.

“Dulu UU Omnibus dengan asumsi tidak ada Covid. Setelah Covid ya Ambyaaaar semua,” tandasnya.

Andrianto menambahkan, Bagaimanapun putusan pengadilan terkoreksi dengan putusan MK,

“Yakni pemulihan nama baiknya Jumhur dan Syahganda harus dapat Abolisi dari Presiden. Harus ada kompensasi dan pemulihan martabat mereka,” Andrianto menutup.

Baca Juga  Ketua MA: "Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten"
Lampiran, Detail putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.***
Baca Juga  Bey Machmudin: ASN Tetap Siaga dan Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesian Political ActionsMahkamah AgungUU Omnimbuslaw
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

RelatedPosts

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Commander Wish di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025)

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

13 September 2025
ilustrasi dok KBRI

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

13 September 2025

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

13 September 2025

Untuk Memperkuat Penertiban Aset Negara, Menhan RI Saksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV

13 September 2025

Banjir Bali Jadi Peringatan Nyata, Terkait Adanya Potensi Cuaca Ekstrem

13 September 2025

Tim Dari Muhammadiyah Terjun Lakukan Asesmen dan Dukungan Kemanusiaan, Respon Cepat Banjir di Bali

13 September 2025
Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Commander Wish di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025)

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

13 September 2025
ilustrasi dok KBRI

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

13 September 2025

Anak Yatim Piatu Penghafal Al-Qur’an Ini Temukan Harapan di Sekolah Rakyat

13 September 2025

Inilah Tiga Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat

13 September 2025

Libatkan Dunia Akademisi, Kemenkop Percepat Operasionalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih

13 September 2025

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

13 September 2025

BGN Gelar Penyusunan RKBMN 2027, Untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan

13 September 2025

Kolaborasi Lintas Sektor Diharapkan Efektif Hingga Ciptakan Ekosistem Pangan Lokal Kuat dari Hulu Hingga Hilir

13 September 2025

Demi Percepat Program Pembangunan, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi

13 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.