• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Pemanggilan Prajurit TNI oleh APH, Jenderal Andika: “Pemanggilan Itu Soal Teknis Saja, Tetapi Kalau Diperlukan Ada Mekanismenya”

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2021
di Berita, Dwi Warna, Hukum
A A
0
GEDUNG KPK

GEDUNG KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penegak hukum, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya tidak lagi bisa sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Peraturan itu tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1.Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2.Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga  Kemensos Bantu Terapi Psikologis Korban Kekerasan Seksual dan Kawal Kasus Hukum Terhadap Pelaku

Aturan internal TNI ini berlaku untuk pemanggilan oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan. Surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.

Pernyataan Panglima TNI

Panglima Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D. , memastikan tidak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) terhadap prajuritnya meski surat telegram (ST) yang mengatur terkait hal itu telah diterbitkan.

Jenderal Andika mengatakan bahwa pihaknya juga akan merujuk pada aturan perundang-undangan terkait dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika saat berkunjung ke  Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selasa (23/11/2021).

Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai Surat telegram Panglima TNI tersebut. Sebab, surat telegram itu diterbitkan pada 5 November 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima TNI.

“Saya harus cek lagi (surat telegramnya). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya,” ucap Andika.

Meskipun belum mengetahui isi secara lengkap telegram dimaksud, Panglima TNI memastikan pihaknya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meyakini prajurit TNI akan kooperatif mendukung proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika.

Dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung telegram tersebut. Kedua lembaga meyakini hal itu tidak akan mengganggu penanganan perkara. Akan tetapi, sejumlah pihak termasuk pakar hukum mendesak Andika meninjau ulang bahkan mencabut aturan tersebut.

Baca Juga  KPK Paparkan Inovasi Teknologi e-LHKPN di Forum ASEAN-PAC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan telegram Panglima TNI perihal pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum harus melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan.

Lembaga antirasuah meyakini aturan baru tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum yang berjalan.

“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) termasuk KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Rabu (24/11.2021).

Ali menegaskan dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dibutuhkan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran, tugas, dan fungsinya masing-masing.

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.

“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Telegram dikeluarkan diakhir masa jabatan mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Marsekal Hadi menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil dimintai keterangan atau klarifikasi terkait proses hukum.

Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono atas nama Panglima.

Pada 5 November, Panglima TNI masih dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, sementara Andika Perkasa resmi dilantik pada 17 November 2021. Meski demikian, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden berisikan nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI pada 4 November.

Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merespon

Aturan baru pemeriksaan prajurit TNI yang kini menimbulkan pro kontra. Hadi meminta agar aturan yang tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 yang diteken 5 November 2021 itu dipahami secara utuh.

Baca Juga  Kawal Transisi Energi di PLN, KPK Ingatkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Hadi mengklaim aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

“Surat Telegram Nomor 1221/2021 yang ditandatangani Kasum (Kepala Staf Umum) an (atas nama) Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum,” ujar Hadi dilansir dari CNNIndonesia. Kamis (25/11/2021).

Menurut Hadi, aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum.

Hadi menjelaskan aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

“Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik,” tegas Hadi.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, jika cara meminta keterangannya diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan jika prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

Dalam telegram Panglima TNI, termaktub empat poin tersebut menekankan soal proses hukum. Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu.

Meliputi, KSAD, KSAL, KSAU, KASUM TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejaksaanKPKPolritni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Mabes Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.