KABARIKU – Organ pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri PPJNA 98, Pijar 98 dan Relawan Indonesia Hebat (RIH) mendatangi Dewan Pers di Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No.32-34, Jakarta, Rabu hari ini (23/12/2020).
Kedatangan mereka untuk melaporkan majalah Tempo karena dinilai melakukan kriminalisasi jurnalistik terkait pemberitaan Bansos kemensos yang dikait-kaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo.
“Barusan, kami melaporkan majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2020,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda.
Anto pun memperlihatkan bukti laporan yang diterima Fatmawati, dari pihak Dewan Pers. Saat itu Anto didampingi Salam Nur Ahmad, Sulaiman Haikal dan sepuluh rekannya.
Mereka mengatakan, majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2020 disebutnya telah menebar fitnah tanpa dukungan bukti terhadap keluarga Presiden Jokowi.
“Yang dilakukan ini bukan reportase, tapi lebih cenderung menggiring opini. Bahkan, sampai keluarga Presiden Jokowi disebut-sebut terlibat korupsi bansos,” ungkapnya.
Gibran sendiri, sebutnya, sudah membantah merekomendasikan tas bansos ke PT Sritex.
“Begitu pula PT Sritex membantah mendapat rekomendasi Gibran untuk pengadaan tas bansos,” jelas Anto, aktivis yang pernah diburu Orde Baru tersebut.
Ia melanjutkan, majalah Tempo dalam pemberitaan tidak berimbang. Bahkan, Gibran yang dihubungi tidak memberikan jawaban.
“Ketika tidak mendapat jawaban dari Gibran, bisa saja putra sulung Jokowi itu sibuk,” jelas Anto.
Sementara itu, Ketua Pijar 98 Sulaiman Haikal mengatakan, melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers bukan upaya untuk membungkam pers.
“Tidak ada upaya membungkam pers. Ini upaya kami untuk meminta penjelasan dari Dewan Pers terkait laporan Majalah Tempo itu,” ujarnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post