KABARIKU – Presiden Joko Widodo menyerahkan 18 nama calon anggota Ombudsman RI kepada DPR pada Rabu (2/12/2020) untuk dilakukan fit and proper test. Hasil fit and proper test yang dilakukan DPR, akan memunculkan 9 nama untuk ditetapkan menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Presiden telah menyampaikan 18 nama kepada DPR dan sudah diterima oleh DPR pada tanggal 2 Desember tahun 2020,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (2/12/2020).
Pratikno berharap, DPR segera menindaklanjuti nama-nama yang diserahkan Presiden sehingga kemudian dihasilkan 9 nama untuk ditetapkan menjadi anggota Ombudsman RI.
“Kami sangat mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dengan memilih 9 orang dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui keputusan presiden,” kata Pratikno.
Berikut 18 nama calon anggota Ombudsman yang disetorkan Presiden
1.Andri Gunawan Sumianto
2.Bobby Hamzar Rafinus
3.Dadan Suparjo Suharmawijaya
4.Hani Hasjim
5.Heru Setiawan
6.Hery Susanto
7.Indraza Marzuki Rais
8.James Modouw
9.Jemsly Hutabarat
10.Johanes Widijantoro
11.Mokh Najih
12.Muhammad Joni Yulianto
13.Noorhalis Majid
14.Raminto
15.Robertus Na Endi Jaweng
16.Roby Arya Brata
17.Ucu
18.Yeka Hendra Fatika
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Periode 2021-2026, Chandra Hamzah, sempat menjelaskan besaran penghasilan anggota Ombudsman.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyatakan, ketua mendapatkan Rp 20 juta (gaji dan uang kehormatan), wakil ketua Rp 18,5 juta, anggota Rp 17 juta.
Selain itu, jajaran ombudsman juga mendapat tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan asuransi kesehatan jiwa. Total tunjangan ketua Ombudsman Rp 41 juta, wakil ketua Rp 38 juta dan anggota Rp 34 juta.
“Kalau kita jumlahkan, maka ketua ombudsman sekitar Rp 61 juta, wakil ketua Rp 38 (juta) tambah Rp 18 (juta) ya Rp 56 (juta). Anggota yang lain juga Rp 34 (juta) tambah Rp 17 (juta), Rp 51 juta,” ujarnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post