KABARIKU – Seragam satuan pengamanan (satpam) yang asalnya kemeja putih dan celana biru tua atau kemeja lengan panjang biru tua dan celana biru tua, akan segera berubah menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Bahkan Peraturan Kapolri tersebut mengatur juga jenjang kepangkatan untuk satpam.
“Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Peraturan Kapolri itu pun mengatur penambahan jenis seragam satpam menjadi lima macam dari sebelumnya empat jenis. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Sebelumnya, seragam satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Dalam peraturan itu, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan. Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Peraturan Kapolri tersebut telah diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Masih merujuk pada Peraturan Kapolri, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan yang terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu, manajer, supervisor dan pelaksana.
Golongan atau pangkat Satpam dibedakan berdasarkan pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.
Untuk golongan manajer harus mengikuti pelatihan Gada Utama, golongan supervisor mengikuti pelatihan Gada Madya dan untuk golongan pelaksana harus mengikuti pelatihan Gada Pratama.
Untuk setiap golongan memiliki tiga pangkat, yakni pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana. Kemudian supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Terakhir, manajer utama; manajer madya; dan manajer.
Sedangkan tanda kepangkatan bentuknya segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post