KABARIKU – Gelombang II mewabahnya Covid-19 di wilayah DKI Jakarta kali ini, telah menjadi kekhawatiran dan perhatian Presiden RI Joko Widodo jauh-jauh hari.
“Pak Doni, kepala gugus tugas, hati-hati dengan Jakarta, jangan sampai terjadi gelombang kedua.” Begitulah pesan langsung Presiden RI Joko Widodo kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat kabinet di Istana Negara pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
Ungkapan Presiden Jokowi tersebut rupanya masih terngiang di benak Doni Monardo, seiring dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Jakarta kali ini. Pada telekonfrensi Minggu (13/9/2020) kemarin, Doni menyampaikan kembali pesan Presiden soal kekhawatiran terjadinya gelombang II wabah Covid-19 di Jakarta tersebut.
Doni mengakui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta kali ini memang memprihatinkan, baik dilihat dari jumlah pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit maupun keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19.
Menurut catatan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit, dari jumlah itu 67 dijadikan RS rujukan Covid-19. Juli lalu, usai mendapat pesan Presiden, Doni mencatat posisi BOR rumah sakit rujukan masih 60 persen.
“Tetapi beberapa hari terakhir ini, terjadi peningkatan di posisi 78 untuk isolasi dan lebih dari 85 untuk ICU, jadi memang betul mengkhawatirkan,” lanjut dia.
Selain dari tingginya angka pasien Covid-19 masuk rumah sakit dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan, angka positif Covid-19 di DKI juga mengalami lonjakan hebat belakangan ini. Bahkan pada Minggu (13/9/2020) kemarin, angka positif menunjukkan ledakan hebat yakni mencapai 1.492 kasus. Angka ini merupakan tertinggi sejak Covid-19 menginfeksi Jakarta. Sementara pada sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2020) meski di bawah hari kemarin, angkanya tetap melebihi 1000 kasus, tepatnya 1.205. Kemudian pada Jumat (11/9/2020) angka penambahan berada pada posisi 946 kasus.
PSBB Pengetatan
Melihat angka perkembangan Covid-19 yang terus naik, DKI yang telah memberlakukan PSBB bulan Juni hingga September 2020, terpaksa menerapkan PSBB kembali. Namanya PSBB pengetatan, dimulai Senin (14/9/2020) hari ini sampai 25 September 2020 yang akan datang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bila tak ditarik rem darurat (PSBB pengetatan), maka tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.
“Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data tanggal 17 September tempat tidur diisolasi akan penuh dan tidak bisa menampung Covid-19 lagi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).
Pada PSBB pengetatan ini, beberapa kegiatan mulai dibatasi dibandingkan PSBB transisi.
Lima Unsur PSBB Pengetatan September 2020
Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan.
Kedua, pengendalian mobilitas.
Ketiga, isolasi yang terkendali.
Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok
Kelima, penegakan sanksi.
Dengan lima unsur tadi, maka sejak 14 September diberlakukan work from home kembali untuk perkantoran. Kemudian aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan, dibatasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, tempat wisata dan tempat hiburan ditutup. Tempat makan seperti restoran atau kafe diperbolehkan buka, namun pengunjung tidak boleh makan di tempat, sehingga makanan harus dibawa pulang.
Sedangkan untuk sanksi, Pemprov DKI menerapkan sanksi yang lebih ketat untuk mereka yang kedapatan tak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial. Dendanya bisa mencapai Rp 500.000 atau dua kali lipat dari denda yang sekarang beralku Rp 250.000.
“Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post