• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Garut Kena Teguran Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Ini Pasalnya

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2020
di Uncategorized
A A
0
Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada pengelola wisata Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Surat teguran disampaikan karena GTPP Covid-19 Jawa Barat menilai pihak pengelola ketiga objek wisata tersebut tak mampu menegakan aturan disiplin di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat yang bernomor 410/31-sek divisi tertanggal 18 Agustus 2020 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan GTPP Covid-19 Jawa Barat, Dr. Dedi Taufik, M.Si atas nama Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-l9 Jawa Barat.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Teguran dilayangkan dengan melampirkan dua fotokopi berita yang dimuat oleh Tribun Jabar dan Kantor Berita Antara sebagai dasar terbitnya surat teguran tersebut. Berita di Tribun Jabar memuat berita keramaian pengunjung ke objek wisata Gunung Papandayan dengan judul “Gunung Papandayan Dipadati Wisatawan di Libur Kemerdekaan Indonesia”, yang terbit pada Selasa 18 Agutus 2020. Sementara berita di Antara tentang ramainya pengunjung ke objek wisata pantai di Garut Selatan dengan judul “Masyarakat berwisata ke pantai di Garut mengisi liburan”.

“Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan Rl tanggal 17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan gunung dan pantai tersebut,” begitu di antaranya bunyi surat teguran tersebut.

Baca Juga  Konferensi Mahasiswa Papua di DKI Jakarta Merespon Dinamika Pembentukan DOB di Papua

Dalam surat teguran tersebut selanjutnya GTPP Covid-19 Jabar menyatakan:

  1. Membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan mengunakan masker dan menjaga jarak (termasuk para penyedia jasa wisata) akan meningkatkan resiko penularan virus Covid-19.
  2. Ketidakmampuan pengelola dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung akan semakin meningkatkan resiko terpapar virus Covid-19.
  3. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dengan ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan TEGURAN kepada pengelola Kawasan Wisata Gunung Papandayan Garut, Kawasan Pantai Santolo dan Kawasan Wisata Pantai Sayang Heulang.
  4. Selanjutnya meminta pengelola kawasan dibantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

Point keempat dalam teguran tersebut cukup menarik, pasalnya TPPG Covid-19 Jawa Barat menginstruksikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk datang ke Garut membantu melakukan tindakan penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan wisata. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Garut kena teguranGTPP Covid-19 JabarPantai Sayang Heulang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Data Aman

Post Selanjutnya

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu, 23 Oktober 2019. (*)

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan Wanto Sugito. (*)

PDI Perjuangan Tangsel: Mau Menang Pilkada 2020, Kurangi Tidur

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.