• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Garut Kena Teguran Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Ini Pasalnya

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2020
di Uncategorized
A A
0
Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada pengelola wisata Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Surat teguran disampaikan karena GTPP Covid-19 Jawa Barat menilai pihak pengelola ketiga objek wisata tersebut tak mampu menegakan aturan disiplin di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat yang bernomor 410/31-sek divisi tertanggal 18 Agustus 2020 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan GTPP Covid-19 Jawa Barat, Dr. Dedi Taufik, M.Si atas nama Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-l9 Jawa Barat.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Teguran dilayangkan dengan melampirkan dua fotokopi berita yang dimuat oleh Tribun Jabar dan Kantor Berita Antara sebagai dasar terbitnya surat teguran tersebut. Berita di Tribun Jabar memuat berita keramaian pengunjung ke objek wisata Gunung Papandayan dengan judul “Gunung Papandayan Dipadati Wisatawan di Libur Kemerdekaan Indonesia”, yang terbit pada Selasa 18 Agutus 2020. Sementara berita di Antara tentang ramainya pengunjung ke objek wisata pantai di Garut Selatan dengan judul “Masyarakat berwisata ke pantai di Garut mengisi liburan”.

“Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan Rl tanggal 17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan gunung dan pantai tersebut,” begitu di antaranya bunyi surat teguran tersebut.

Baca Juga  Da'i Kamtibmas Polres Garut Giat Jumling Pendekatan Religius 'Hargai Perbedaan Jaga Persatuan'

Dalam surat teguran tersebut selanjutnya GTPP Covid-19 Jabar menyatakan:

  1. Membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan mengunakan masker dan menjaga jarak (termasuk para penyedia jasa wisata) akan meningkatkan resiko penularan virus Covid-19.
  2. Ketidakmampuan pengelola dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung akan semakin meningkatkan resiko terpapar virus Covid-19.
  3. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dengan ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan TEGURAN kepada pengelola Kawasan Wisata Gunung Papandayan Garut, Kawasan Pantai Santolo dan Kawasan Wisata Pantai Sayang Heulang.
  4. Selanjutnya meminta pengelola kawasan dibantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

Point keempat dalam teguran tersebut cukup menarik, pasalnya TPPG Covid-19 Jawa Barat menginstruksikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk datang ke Garut membantu melakukan tindakan penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan wisata. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Garut kena teguranGTPP Covid-19 JabarPantai Sayang Heulang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Data Aman

Post Selanjutnya

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu, 23 Oktober 2019. (*)

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan Wanto Sugito. (*)

PDI Perjuangan Tangsel: Mau Menang Pilkada 2020, Kurangi Tidur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com