• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Pemerintah Wacanakan Ubah Skema Dana Pensiun PNS

Redaksi oleh Redaksi
27 Juli 2020
di Ekonomi
A A
0
PT Taspen, lembaga yang mengelola pensiunan PNS. (*)

PT Taspen, lembaga yang mengelola pensiunan PNS. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah kembali mewacanakan untuk mengubah skema dana pensiun, termasuk dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wacana ini dilontarkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adi Budiarso, Kamis (16/7/2020) lalu. Bahkan wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020.

RelatedPosts

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

Khusus untuk dana pensiun PNS, pemerintah berencana memberlakukan skema fully funded dari skema pay as you go seperti sekarang. Skema ini (fully funded) sebenarnya telah diwacanakan sejak pemerintahan SBY.

Dengan skema pay as you go seperti sekarang, pensiunan PNS menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Sementara, gaji pokok PNS paling tinggi alias eselon I adalah Rp 5 juta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, skema baru perlu dilakukan untuk menaikkan kesejahteraan pensiunan. “Mereka banyak yang kaget, asalnya menerima gede, tahu-tahu paling besar hanya terima Rp 4,2 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dengan skema fully funded, dana pensiun PNS akan diterima lebih besar. Bahkan pihak Kemenpan RB sempat menyatakan, dengan skema baru ini uang yang diterima para pensiunan bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Menurut keterangan, dalam skema pay as you go, pemerintahlah yang membayar biaya pensiun setiap PNS yang purnatugas. Uang dari APBN itu diserahkan pemerintah ke PT Taspen sebagai pengelola. Kemudian, pensiunan PNS menerima “gaji pensiun” setiap bulan sampai meninggal.

Baca Juga  Sekarang Sudah Pertengahan Februari, Kapan Bansos PKH 2025 Cair? Simak Jadwal dan Cara Megeceknya

Sementara itu, pada sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Skema baru tersebut tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you go, selain itu dan pensiun yang diterima PNS lebih besar ketimbang sekarang.

Namun karena skema fully funded membebankan sebagian anggaran pensiun pada gaji PNS, ada beberapa persoalan. Pertama, gaji PNS sekarang ini relatif kecil, yang besar adalah tunjangannya (tunjangan jabatan, dsb). Di pihak lain, skema fully funded akan memotong hampir setengahnya gaji yang diterima setiap PNS karena mengejar dana pensiun yang besar. Oleh karena itu, jika gaji yang kecil itu kemudian harus dipotong lagi untuk dana pensiun, maka PNS yang tak punya jabatan, hanya mengandalkan tunjangan (keluarga), akan menghadapi kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: fully fundedpay as you gopensiunan PNS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Tes Swab Presiden Jokowi Negatif Covid-19

Post Selanjutnya

Di Korut, Nonton Drama Korea Bisa Dihukum Mati

RelatedPosts

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

26 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

20 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Post Selanjutnya
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Di Korut, Nonton Drama Korea Bisa Dihukum Mati

Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar H. Ono Surono. (*)

Situs Batu Satangtung di Kuningan Disegel, Inilah Pernyataan Sikap DPD PDI Perjuangan Jabar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com