KABARIKU – Pemerintah kembali mewacanakan untuk mengubah skema dana pensiun, termasuk dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini dilontarkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adi Budiarso, Kamis (16/7/2020) lalu. Bahkan wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020.
Khusus untuk dana pensiun PNS, pemerintah berencana memberlakukan skema fully funded dari skema pay as you go seperti sekarang. Skema ini (fully funded) sebenarnya telah diwacanakan sejak pemerintahan SBY.
Dengan skema pay as you go seperti sekarang, pensiunan PNS menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Sementara, gaji pokok PNS paling tinggi alias eselon I adalah Rp 5 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, skema baru perlu dilakukan untuk menaikkan kesejahteraan pensiunan. “Mereka banyak yang kaget, asalnya menerima gede, tahu-tahu paling besar hanya terima Rp 4,2 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dengan skema fully funded, dana pensiun PNS akan diterima lebih besar. Bahkan pihak Kemenpan RB sempat menyatakan, dengan skema baru ini uang yang diterima para pensiunan bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Menurut keterangan, dalam skema pay as you go, pemerintahlah yang membayar biaya pensiun setiap PNS yang purnatugas. Uang dari APBN itu diserahkan pemerintah ke PT Taspen sebagai pengelola. Kemudian, pensiunan PNS menerima “gaji pensiun” setiap bulan sampai meninggal.
Sementara itu, pada sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Skema baru tersebut tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you go, selain itu dan pensiun yang diterima PNS lebih besar ketimbang sekarang.
Namun karena skema fully funded membebankan sebagian anggaran pensiun pada gaji PNS, ada beberapa persoalan. Pertama, gaji PNS sekarang ini relatif kecil, yang besar adalah tunjangannya (tunjangan jabatan, dsb). Di pihak lain, skema fully funded akan memotong hampir setengahnya gaji yang diterima setiap PNS karena mengejar dana pensiun yang besar. Oleh karena itu, jika gaji yang kecil itu kemudian harus dipotong lagi untuk dana pensiun, maka PNS yang tak punya jabatan, hanya mengandalkan tunjangan (keluarga), akan menghadapi kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Ref)