Jakarta, Kabariku.com – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sesuai prosedur. Perkara ditangani mulai pelaporan hingga saat berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
Senada dengan Budi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelasnya.
Iman mengungkap ada upaya menghambat penyidikan kasus ini. Kata Iman, pihaknya menghadapi itu dengan bijak dan dengan prosedur yang ditempuh sesuai KUHAP.
“Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa, dilimpahkan hari ini. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Bhudi Hermanto.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post