Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang membebaskan empat aktivis dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan sipil serta membuktikan bahwa para terdakwa sejak awal tidak bersalah.
“Sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan Hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ujar Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan rehabilitasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban kriminalisasi tersebut.
“Putusan bebas ini menjadi pengingat bahwa negara harus melindungi kebebasan berekspresi, termasuk bagi anak-anak muda yang kritis terhadap kebijakan publik,” ucap Isnur.
Isnur juga menyoroti bahwa kekerasan dan penjarahan yang terjadi dalam aksi demonstrasi tersebut diduga melibatkan aktor lain yang hingga kini belum diungkap maupun diproses secara hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Hariko Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum serta membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar Hariko saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi setelah menelaah seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 76H dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun dalam putusan sela, Majelis Hakim telah menyatakan dakwaan pertama Jaksa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum. Sementara dakwaan kedua hingga keempat dinilai tidak terbukti.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyinggung prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, yakni perlindungan bagi individu agar informasi digital yang tidak relevan-terutama setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah-dapat dihapus atau dibatasi aksesnya dari ruang publik digital.
“Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil sekaligus pengingat bahwa negara harus berubah, melindungi kebebasan berekspresi, dan menjaga anak-anak muda yang kritis,” tutup Isnur.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post