Garut, Kabariku – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menerima audiensi warga Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, terkait proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Leles dan dihadiri pemilik lahan, pemerintah desa, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Putri Karlina menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menampung berbagai aspirasi masyarakat mengenai proses pembebasan lahan yang dinilai belum selesai di Desa Sukarame.
“Kita cuma mendengar aspirasi dulu. Kan kita juga baru, baru menerima sekarang ya, karena ini kan kasus bergulirnya dari 2024 eh 2020-an. Terus sekarang mendengarkan dari pihak keluarga, dari pihak desa, dari ATR/BPN. Baru mendengarkan, memang karena ini ngomonginnya nasional jadi harus ada usaha-usaha yang ke kementerian langsung gitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kendala pembebasan lahan saat ini terutama terjadi di Desa Sukarame, sementara wilayah desa lain sebagian besar sudah menerima pencairan ganti rugi.
“Yang sekarang Desa Sukarame, tapi katanya yang bermasalah utamanya Desa Sukarame, karena yang lain udah cair,” katanya.
Selain itu, Putri Karlina juga menyoroti persoalan perbedaan data luasan tanah yang kerap menjadi hambatan dalam proses pengadaan lahan. Menurutnya, perbedaan data tersebut merupakan persoalan yang sering terjadi dalam berbagai program pembangunan.
“Oh iya itu pasti, itu klasik ya masalah yang selalu ada. Istilahnya kita data saya aja selalu beda, apalagi data-data yang seperti itu makanya ATR/BPN kan lagi bolak-balik cross check terus, nanti harus kerjasama sama desa juga gitu. Ya sekarang saya sih menghimbau masyarakat kalo punya tanah segera tertib administrasilah, takutnya ada urusan-urusan begini ribet gitu,” jelasnya.
Ia berharap melalui pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ATR/BPN dan instansi teknis lainnya, dapat ditemukan solusi serta kepastian terkait kelanjutan proses pembebasan lahan di wilayah tersebut.
“Punya titik terang, Desa Sukarame mau kapan gitu, mau jadi nggak dieksekusinya gitu loh,” ujarnya.
Sementara itu, Azis Alpasah Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah di Desa Sukarame saat ini masih menunggu penerbitan kembali Penetapan Lokasi (Penlok) yang masa berlakunya telah habis pada awal Februari lalu.
“Jadi kita telah mencoba untuk dipercepat kegiatan pengadaan tanah di Desa Sukarame ini, tapi pertanggal 4 Februari Penlok sudah habis. Mungkin kita masih menunggu Penlok, mudah-mudahan setelah Penlok ini keluar kita bisa berprogres lebih cepat lah gitu,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah bidang tanah yang terdampak proyek Tol Getaci di Desa Sukarame mencapai sekitar 586 bidang dengan luas kurang lebih 34 hektare.
“Kurang 586 bidang. Luasnya kurang lebih 34 hektar ya yang kena trase Getaci ini di Desa Sukarame,” ungkapnya.
Azis menambahkan bahwa di Kecamatan Leles terdapat dua desa yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pengadaan lahan, yakni Desa Sukarame dan Desa Margaluyu.
“Jadi memang di Desa Leles itu ada dua desa pak yang belum ada progresnya, Pak Sukarame dan Margaluyu pak. Ini mungkin akan jadi prioritas kami pak,” pungkasnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat terkait proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci di wilayah tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post