• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
boelan-kabariku.com

boelan-kabariku.com

ShareSendShare ShareShare

Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Pendiri LBH Padjajaran

Kabariku – SIAGA 98 menilai sejumlah pandangan yang berkembang di ruang publik terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang kini diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut langkah KPK menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal sebagai “celah hukum”, SIAGA 98 berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.

RelatedPosts

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

Dalam sistem hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah syarat untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka merupakan praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana, sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sprindik umum semacam ini sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP.

SIAGA 98 juga menanggapi pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.

Baca Juga  28 Orang Terjaring Dalam Tangkap Tangan Bupati Meranti, Begini Kronologinya

Pandangan tersebut perlu dilihat dalam konteks kelembagaan KPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan.

Dalam kerangka tersebut, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan yang didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, keputusan penindakan yang diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, termasuk penetapan tersangka secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dalam konteks praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, SIAGA 98 menilai polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak seharusnya mengaburkan substansi utama penegakan hukum.

SIAGA 98 berharap para pihak mendukung dan menghormati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dan perlu diingat bahwa kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena “kejahatan para kerah putih”, karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, dan bukan sebaliknya.

SIAGA 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK (dalam hal ini kewenangan pimpinan KPK yang melekat dalam penyidikan/penindakan)

SIAGA 98 menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada majelis hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.*

TegakMerahPutih

Senin, 09 Maret 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGus YaqutHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKUHAPLBH PadjajaranProf. Mahfud MDYudi Purnomo Harahap
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

RelatedPosts

Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

8 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

9 Maret 2026

DP3AKB Jabar Hadirkan Edukasi Keluarga dan Lomba Islami dalam Ramadhan Festival 1447 H

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com