Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Pendiri LBH Padjajaran
Kabariku – SIAGA 98 menilai sejumlah pandangan yang berkembang di ruang publik terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang kini diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.
Menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut langkah KPK menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal sebagai “celah hukum”, SIAGA 98 berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.
Dalam sistem hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah syarat untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka merupakan praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana, sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sprindik umum semacam ini sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP.
SIAGA 98 juga menanggapi pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.
Pandangan tersebut perlu dilihat dalam konteks kelembagaan KPK.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan.
Dalam kerangka tersebut, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan yang didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, keputusan penindakan yang diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, termasuk penetapan tersangka secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam konteks praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, SIAGA 98 menilai polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak seharusnya mengaburkan substansi utama penegakan hukum.
SIAGA 98 berharap para pihak mendukung dan menghormati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Dan perlu diingat bahwa kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena “kejahatan para kerah putih”, karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, dan bukan sebaliknya.
SIAGA 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK (dalam hal ini kewenangan pimpinan KPK yang melekat dalam penyidikan/penindakan)
SIAGA 98 menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada majelis hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.*
TegakMerahPutih
Senin, 09 Maret 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post