• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
9 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Sarjan senilai Rp11,4 miliar yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

Fakta mengejutkan itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat dakwaannya disebutkan, Sarjan didakwa menjadi aktor utama pemberi suap demi melicinkan jalan untuk menguasai berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

RelatedPosts

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

“Bahwa terdakwa Sarjan selaku wiraswasta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa mengungkap, uang miliaran rupiah tersebut diberikan secara bertahap agar perusahaan-perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Jaksa membeberkan, praktik suap ini mulai dirancang sejak Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam hasil quick count Pilkada Serentak.

Tak menunggu lama, Sarjan bergerak cepat untuk mengatur pertemuan dengan Ade Kuswara di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, melalui seorang perantara bernama Sugiarto.

Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye. Namun di balik permintaan maaf itu, terselip tawaran dukungan terhadap program pembangunan daerah.

“Dukungan tersebut kemudian berubah menjadi aliran dana,” tutur jaksa.

Jaksa menyebutkan, pada pertengahan Desember 2024 Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto yang disebut sebagai biaya operasional pelantikan bupati.

Baca Juga  Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah "Tradisi" Pungutan di Kemnaker

Tak berhenti di situ, pada Januari 2025 kembali mengalir dana Rp1 miliar yang disebut untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.

Puncak negosiasi terjadi pada Februari 2025, ketika Sarjan secara terang-terangan meminta jatah proyek pemerintah daerah.

Alih-alih menolak, Ade Kuswara justru mengarahkan Sarjan agar berkoordinasi dengan ayahnya sendiri, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Dalam dakwaan, HM Kunang disebut memiliki peran penting sebagai “pengatur” kontraktor yang akan memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Strategi suap itu pun terbukti ampuh. Melalui sejumlah perusahaan miliknya seperti PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, serta beberapa perusahaan pinjaman lainnya, Sarjan berhasil memborong proyek pemerintah dengan nilai yang mencengangkan.

Total kontrak yang diraih mencapai Rp107.656.594.568.

“Bahwa terkait pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang tersebut, terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,” terang jaksa.

Suap Mengalir ke Sejumlah Dinas

Jaksa KPK juga mengungkapkan, praktik rasuah ini tidak berhenti di tingkat bupati. Sarjan disebut turut menebar uang suap kepada sejumlah pejabat dinas agar proyeknya berjalan mulus. Di antaranya:

Rp2,94 miliar kepada Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp500 juta kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Rp280 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Skema suap tersebut diduga menjadi jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Sarjan kini harus menghadapi jerat hukum berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga  Hana Bank di Dago Bandung Dibakar Massa, Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ade KuswaraAktor utamaBandungDakwaanHM KunangKepala DesapengusahaProyekSarjanSuap Bupati BekasiWali Kota Bekasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

Post Selanjutnya

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

RelatedPosts

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

9 Maret 2026

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

8 Maret 2026

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI: Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

8 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

9 Maret 2026

DP3AKB Jabar Hadirkan Edukasi Keluarga dan Lomba Islami dalam Ramadhan Festival 1447 H

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com