Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Sarjan senilai Rp11,4 miliar yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).
Dalam surat dakwaannya disebutkan, Sarjan didakwa menjadi aktor utama pemberi suap demi melicinkan jalan untuk menguasai berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
“Bahwa terdakwa Sarjan selaku wiraswasta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, uang miliaran rupiah tersebut diberikan secara bertahap agar perusahaan-perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Jaksa membeberkan, praktik suap ini mulai dirancang sejak Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam hasil quick count Pilkada Serentak.
Tak menunggu lama, Sarjan bergerak cepat untuk mengatur pertemuan dengan Ade Kuswara di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, melalui seorang perantara bernama Sugiarto.
Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye. Namun di balik permintaan maaf itu, terselip tawaran dukungan terhadap program pembangunan daerah.
“Dukungan tersebut kemudian berubah menjadi aliran dana,” tutur jaksa.
Jaksa menyebutkan, pada pertengahan Desember 2024 Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto yang disebut sebagai biaya operasional pelantikan bupati.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2025 kembali mengalir dana Rp1 miliar yang disebut untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.
Puncak negosiasi terjadi pada Februari 2025, ketika Sarjan secara terang-terangan meminta jatah proyek pemerintah daerah.
Alih-alih menolak, Ade Kuswara justru mengarahkan Sarjan agar berkoordinasi dengan ayahnya sendiri, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Dalam dakwaan, HM Kunang disebut memiliki peran penting sebagai “pengatur” kontraktor yang akan memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Strategi suap itu pun terbukti ampuh. Melalui sejumlah perusahaan miliknya seperti PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, serta beberapa perusahaan pinjaman lainnya, Sarjan berhasil memborong proyek pemerintah dengan nilai yang mencengangkan.
Total kontrak yang diraih mencapai Rp107.656.594.568.
“Bahwa terkait pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang tersebut, terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,” terang jaksa.
Suap Mengalir ke Sejumlah Dinas
Jaksa KPK juga mengungkapkan, praktik rasuah ini tidak berhenti di tingkat bupati. Sarjan disebut turut menebar uang suap kepada sejumlah pejabat dinas agar proyeknya berjalan mulus. Di antaranya:
Rp2,94 miliar kepada Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp500 juta kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Rp280 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Skema suap tersebut diduga menjadi jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Sarjan kini harus menghadapi jerat hukum berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post