Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin (3/3/2026).
Dua hakim yang terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan resmi dijatuhi sanksi berat dalam sidang terbuka untuk umum.
Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sabang, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” tegas Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, dalam keterangannya Rabu (4/3/2026).
Dalam pertimbangan etik yang dibacakan, Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1.
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa keduanya kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu, tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak mereka, serta menjaga komunikasi yang baik.
Bahkan, mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan hal tersebut.
Selain itu, sejak Oktober 2024, keduanya telah menikah secara sah dan berstatus suami istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan terhadap keduanya sebelumnya disampaikan kepada KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA berdasarkan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Akui Perbuatan dan Menyesal
Dalam pembelaannya, LTS dan DW mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan. Keduanya berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.
MKH menilai, terdapat kesungguhan penyesalan dari para terlapor dan menerima sebagian pembelaan mereka. Namun, pelanggaran etik yang terjadi tetap dikategorikan berat.
Meski telah menunjukkan penyesalan dan memperbaiki kehidupan pribadi, pelanggaran etik tetap berujung pada sanksi tegas.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi dan diikuti anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Para terlapor dalam persidangan juga didampingi tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dan kehormatan pribadi hakim merupakan bagian tak terpisahkan dari wibawa lembaga peradilan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post