Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada semua jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah itu menegaskan, agar para jajaran direksi BUMN tidak menjadikan Business Judgement Rule (BJR) sebagai tameng atau kedok untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Peringatan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026) lalu.
Dalam forum itu, KPK mengumpulkan lima BUMN besar yang pernah terseret perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut, yakni PT Pertamina (Persero), PT TASPEN (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta PT Perkebunan Nusantara I.
Menurut Setyo, prinsip BJR memang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Namun perlindungan tersebut, tidak berlaku jika keputusan diambil dengan niat jahat atau untuk kepentingan pribadi.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo, dikutip Senin (9/3/2026).
KPK menilai, pembenahan tata kelola di BUMN harus dimulai dari perbaikan internal, termasuk evaluasi pada posisi jabatan strategis serta pembaruan sistem organisasi agar lebih transparan dan akuntabel.
Setyo menekankan dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi di sektor BUMN, yakni transparansi dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai dapat membuka proses bisnis agar lebih transparan dan mudah diawasi publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkap bahwa praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian proses panjang mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Menurutnya, banyak keputusan bisnis yang diklaim sebagai bagian dari BJR, tetapi ternyata mengandung unsur pidana karena dilakukan dengan melanggar aturan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tandasnya.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yaitu: Hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, dan inkonsistensi integritas pada posisi strategis.
Jika tiga masalah tersebut terjadi bersamaan, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.
Pada akhir kegiatan, para direksi BUMN menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem yang diberikan KPK.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post