• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah merupakan keputusan institusional yang diambil melalui mekanisme resmi di internal lembaga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika respons publik, selain aspek hukum yang menjadi dasar utama penetapannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Asep pun menegaskan, pengalihan status penahanan telah melalui rapat pimpinan dan ekspos perkara dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku serta dinamika di masyarakat.

RelatedPosts

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan efektif. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

“Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Terpenting, adalah bagaimana penanganan perkara tetap berjalan lancar dan bisa dipercepat,” kata Asep. Jumat (27/3/2026).

Status Tahanan Rumah Yaqut

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sehingga tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan).

Informasi mengenai perubahan status tersebut tidak berasal dari pihak resmi, melainkan diungkap oleh istri Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya saat momen Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).

Perkembangan ini memicu beragam kritik dari publik. Menyusul respons tersebut, status penahanan Yaqut kembali dialihkan ke rutan pada Senin (23/3/2026), dan ia dilaporkan telah kembali dibawa ke rumah tahanan pada hari berikutnya.

Baca Juga  KPU Resmi Keluarkan Peraturan Calon Legislatif dan DPD Terpilih Ikut di Pilkada 2024 Wajib Mundur
Dinilai Sesuai KUHAP

Di tengah polemik yang berkembang, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Menurutnya, penahanan rumah dalam tahap penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, sehingga apa yang dilakukan KPK tidak menyimpangi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau keistimewaan (privelege). Selama menjalani tahanan rumah, status penahanan tetap berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Hasanuddin turut menilai tidak ada intervensi dalam keputusan tersebut.

“Kami memandang bahwa intervensi itu tidak ada, sebab jika intervensi itu ada maka Gus Yaqut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, keputusan penahanan rumah sebaiknya dipandang secara positif ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama terkait lamanya proses penyidikan dalam perkara korupsi.

“Bahwa dalam penyidikan menyangkut pejabat tinggi negara aktif atau non aktif, maka dapat dilakukan pembatasan dengan dilakukan penahanan rumah,” lanjutnya.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Yaqut awalnya ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Baca Juga  MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Informasi pengalihan penahanan mencuat ke publik setelah kunjungan Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), yang memicu kritik masyarakat.

Menyikapi polemik tersebut, KPK kemudian kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada Senin (23/3/2026), sebelum dipindahkan kembali ke rutan pada hari berikutnya.

SIAGA 98 mengapresiasi langkah berbagai pihak yang meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pengawasan terhadap hal ini.

“Kami berharap Dewas dapat merekomendasikan perlunya pedoman dan Standard Operating Prosedur (SOP) tahanan rumah (termasuk tahanan kota) KPK,” ujarnya.

“Sehingga hal ini dapat menjadi acuan pelaksanaan tahanan rumah terhadap tersangka KPK,” lanjut Hasanuddin.

SIAGA 98 memandang langkah KPK yang menetapkan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak mengubah substansi proses hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi yang bersangkutan.

Dalam hal ini, kata Hasanuddin, KPK dinilai tetap bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami mengajak semua pihak, tetap mendukung KPK dan tidak terus menerus mendelegitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, karena hal ini dapat menguntungkan para koruptor,” tutup Hasanuddin.*

Baca juga :

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKKUHAPPenindakan dan Eksekusi KPKtahanan rumahYaqut kembali ditahan di rutan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

RelatedPosts

dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kunjungan Wisatawan ke Gunung Papandayan Meningkat saat Libur Lebaran 2026

29 Maret 2026
Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com