• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Maret 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma

Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Pengelola Balong Cafe, salahsatu cafe populer di Garut melayangkan gugatan hukum ke pemilik lahan tempat Balong Cafe berdiri setelah pemilik lahan melakukan penutupan akses jalan menuju area operasional cafe yang terkenal dengan pemandangan Gunung Guntur dan kolam besar (balong) karena berada tepat dikaki Gunung Guntur.

Sandi Prisma, kuasa hukum PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada pemilik lahan tempat Cafe Balong berdiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kantor hukum Prisma Putra & Partner, selaku kuasa hukum PT ANP, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Garut sejak tanggal 25 Februari,” jelas Sandi Prisma, Sabtu (14/3/2026) sore di kantornya di bilangan Jalan Proklamasi Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

RelatedPosts

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

Sandi Prisma memaparkan, gugatan hukum yang dilakukan kliennya, dilakukan setelah pada tanggal 19 Januari 2026, pemilik lahan tiba-tiba menutup akses masuk ke Cafe Balong tanpa ada pemberitahuan resmi atau musyawarah dengan pengelola Cafe Balong.

“Gugatan ini bentuk perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar hak-hak klien kami dan menghambat usaha yang sedang dijalankannya,” tegas Sandi Prisma.

Sandi Prisma mengungkapkan, gugatan dilakukan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT BAA sebagai pemilik lahan yang menutup akses operasional Cafe Balong sehingga memutus akses karyawan, suplier dan pelanggan Cafe Balong.

Menurutnya, tindakan penutupan ini, membuat pengelola Cafe Balong mengalami kerugian material dan imaterial.

Baca Juga  Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

“PT ANP sebagai klien kami mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti total dan potensi kerusakan reputasi bisnis di mata publik,” katanya.

Selain itu, menurut Sandi Prisma gugatan juga dilakukan karena PT BAA sebagai pemilik lahan telah melanggar kesepakatan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara PT BAA sebagai pemilik lahan dengan PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong.

“Tindakan penutupan akses jalan, bentuk gangguan nyata terhadap penguasaan fisik dan hak pengelolaan klien kami,” tegas Sandi Prisma.

Sandi Prisma menambahkan, ada dua langkah hukum yang dillakukan pihaknya kepada PT BAA yaitu gugatan perdata yang saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Register Perkara. 06/Pdt.G/2026/PN.GRT dan membuat laporan dugaan tindak pidana tindak pidana penyerobotan hak, perbuatan memaksa, dan pencurian atau penggelapan aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 493 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tanggal 09 Maret 2026 di Polres Garut.

Ditempat yang sama, Teguh perwakilan PT ANP yang menjadi pengelola Balong Cafe melihat apa yang menimpa Cafe Balong menjadi preseden buruk pada investasi usaha cafe dan resto di Garut.

Karena, banyak cafe dan resto di Garut didirikan atas kerjasama pemilik lahan dan perusahaan Food & Beverages (F&B) yang punya konsep pengelolaan cafe.

“Banyak kawan kita yang kerjasama dengan pemilik lahan di Garut berakhir seperti ini, kan jadi preseden buruk buat Garut,” jelas Teguh.

Sejak akses operasional ditutup, menurut Teguh banyak pelanggan yang kecewa, terutama mereka yang datang dari luar kota Garut yang ingin menikmati keindahan Gunung Guntur di Cafe Balong.

Baca Juga  Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

“Bisa dilihat di akun Instagram kami, banyak DM masuk, rusak reputasi kita,” sesal teguh.

Cafe Balong sendiri, tiga tahun belakangan menjadi salahsatu cafe ikonik di Garut yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama yang menginap di kawasan wisata Cipanas.

Selain menyajikan makanan dan minuman cafe ini terkenal dengan pemandangan alam yang menampilkan kegagahan Gunung Guntur dan udara yang sejuk khas pegunungan yang banyak dicari pengunjung dari kota-kota besar.

Tak sedikit selebritis sengaja datang ke cafe ini untuk menikmati suasana Balong Cafe dan menikmati wahana-wahana permainan yang ada di Balong Cafe.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Balong Cafeperusahaan Food & BeveragesPrisma Putra & PartnerPT ANP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

Post Selanjutnya

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

RelatedPosts

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Polres Garut Kerahkan 1.747 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

13 Maret 2026
Post Selanjutnya

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com