Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).
Fadia Arafiq atau yang dikenal publik berlatar belakang musisi dangdut itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Ia langsung digiring ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, 4–23 Maret 2026.
Skema “Perusahaan Ibu” Terbongkar
KPK mengungkap, dugaan skema konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan itu didirikan oleh orang-orang terdekat Bupati yakni, suami Bupati, yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Anak Bupati yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, serta orang kepercayaan yang ditunjuk menjadi direktur.
Menurut Asep, Bupati diduga sebagai beneficial owner di perusahaan tersebut. Sejak beroperasi, PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Diketahui, PT RNB disebut atau dikenal sebagai “perusahaan ibu” dalam sandi terhadap orang-orang yang terdekat atau di lingkungan sekitar.
Sepanjang 2025 saja, perusahaan itu disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Yang mencengangkan, sepanjang 2023–2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.
Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
“Sisanya kami duga mengalir dan dibagikan ke keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi,” terangnya.
KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut.
Meski ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memenangkan “Perusahaan Ibu”.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, kata Asep, pihaknya mengendus dugaan aliran lain dari kasus tersebut. Namun, KPK masih mendalami adanya aliran dana tersebut.
“Ada penerimaan-penerimaan lain yang kami duga dari kasus tersebut apakah itu terkait dengan suap atau jual beli jabatan, itu yang kita dalami,” tutur Asep.
Sebelumnya, dalam rangkaian OTT KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Termasuk di antaranya pejabat daerah, staf Bupati, direktur perusahaan, hingga anggota DPRD yang juga anak Bupati.
Dari 14 orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop.
Di dalamnya ditemukan percakapan WhatsApp dalam grup bernama “Belanja RSUD”, yang diduga berisi komunikasi terkait pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB.
Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan modus penerimaan lainnya.
Sebagian telah diperiksa intensif, sementara Fadia Arafiq menjadi pihak pertama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalih Tak Paham Birokrasi Dipatahkan
Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat. Ia menyebut urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
Namun KPK menilai, dalih tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Terlebih, Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan dua periode sebagai Bupati, sehingga dianggap memahami tata kelola pemerintahan dan prinsip good governance.
Sejumlah pihak termasuk Sekda, disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik itu diduga tetap berjalan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menjerat penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau pengurusannya sebuah bentuk nyata benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
KPK menyatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Dari panggung hiburan ke pusaran OTT, perjalanan politik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini berada di ujung tanduk.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post