Jakarta, Kabariku – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.
Pemerintah meluruskan informasi yang beredar terkait kabar bahwa produk asal Amerika Serikat dapat beredar tanpa label halal, dan menegaskan ketentuan sertifikasi tetap berlaku sesuai regulasi di Indonesia.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Tanah Air. Produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus mencantumkan label halal resmi sebelum dipasarkan.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain **Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America**. Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diselenggarakan oleh **Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Seskab Teddy juga menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama, sehingga penyetaraan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah,” pungkas Seskab Teddy.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post