• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Proses pewarganegaraan Indonesia terbukti sangat selektif. Sepanjang 2025, dari 147 permohonan naturalisasi yang diajukan warga negara asing (WNA), hanya dua permohonan yang dikabulkan, sementara 145 lainnya ditolak atau belum dapat disetujui.

Data tersebut disampaikan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum). Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Syarat Administratif dan Substantif Ketat

Widodo menjelaskan, setiap pemohon wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata kepada negara.

“Angka persetujuan yang relatif kecil disebut menjadi bukti bahwa proses naturalisasi dilakukan secara selektif dan berbasis pertimbangan hukum yang ketat,” tambahnya.

Selain permohonan dari WNA, pengajuan kewarganegaraan juga banyak datang dari anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Baca Juga  Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Hukum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026 sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 tercatat sebagai periode dengan jumlah penetapan tertinggi.

“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” kata Widodo.

Wajib Memilih Kewarganegaraan

Sesuai ketentuan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah itu, atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan.

Menurut Widodo, banyak ABG yang secara sadar memilih menjadi WNI setelah memasuki usia tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan kuatnya keterikatan generasi muda dari keluarga lintas negara dengan Indonesia.

“Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Ini menunjukkan Indonesia tetap menjadi pilihan utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingginya minat WNA maupun ABG untuk menjadi WNI menjadi indikator kepercayaan terhadap Indonesia.

“Pemerintah, melalui Ditjen AHU, memastikan setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar status kewarganegaraan Indonesia tetap bermakna dan bernilai tinggi,” tutup Dirjen AHU.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Berkewarganegaraan GandaDirektorat Jenderal Administrasi Hukum UmumKementerian HukumNaturalisasi WNAstatus WNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

Post Selanjutnya

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

RelatedPosts

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com