Jakarta, Kabariku– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menetapkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Penyesuaian tersebut, diumumkan secara resmi melalui laman website Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut, menjadi dasar pengaturan jam kerja aparatur negara, termasuk di lingkungan peradilan.
Berikut penyesuaian jam kerja yang berlaku selama Ramadan 2026:
Senin – Kamis
Jam kerja: 08.00 – 15.00 waktu setempat
Jam istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat
Jumat Jam kerja: 08.00 – 15.30 waktu setempat
Jam istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja MA dan badan peradilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas selama Ramadan.
Jaga Produktivitas dan Layanan Publik
Melalui regulasi ini, pimpinan satuan kerja diharapkan tetap memastikan produktivitas dan pencapaian kinerja berjalan optimal.
Pelayanan publik di lingkungan peradilan pun ditegaskan harus tetap prima, meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen MA dalam menjaga kualitas layanan peradilan, sembari memberikan penyesuaian yang proporsional bagi aparatur untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
Dengan semangat keseimbangan antara profesionalisme dan nilai spiritual, MA memastikan pelayanan hukum bagi masyarakat tetap berjalan efektif sepanjang bulan suci.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post