• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Februari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan pentingnya kualitas calon Hakim Konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan melalui keterangan pers terkait seleksi calon Hakim Konstitusi pengganti Hakim Konstitusi AU yang akan pensiun pada April 2026 yang tak lain adik ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan paman dari Wakil Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

“Proses seleksi calon hakim konstitusi adalah momentum penting bagi masyarakat untuk mengawal demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Isnur. Minggu (8/2/2026).

RelatedPosts

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi

Pada Senin, 2 Februari 2026, MA mengumumkan sepuluh nama calon hakim konstitusi pengganti AU, yang telah menjabat selama 15 tahun. Para calon berasal dari berbagai unit kerja di tubuh peradilan, namun proses seleksi internal MA dinilai belum memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.

Isnur menekankan bahwa proses seleksi ini menjadi titik krusial bagi MA untuk mempertahankan reputasi lembaga melalui kepercayaan publik. “Mahkamah Agung harus memahami perannya dalam menjaga marwah dan fungsi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Posisi Strategis Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis sebagai lembaga yudisial yang dapat menguji hak konstitusional warga negara dan melakukan check and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudisial.

Menurut naskah akademik Undang-Undang MK oleh Jimly Asshiddiqie, MK diperlukan untuk mencegah tirani mayoritas dan memastikan kesatuan interpretasi undang-undang terhadap konstitusi, yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan atributif kepada MA, DPR, dan Presiden untuk mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi, dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.

Risiko Penurunan Kepercayaan Publik

Survei Litbang Kompas Januari 2025 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MA mencapai 69%, meningkat dari 65,2% pada tahun sebelumnya. Namun, penempatan hakim konstitusi yang tidak berkualitas berpotensi menurunkan angka ini dan merusak reputasi MA.

“Jika MA berhasil mengajukan calon berkualitas, kepercayaan publik akan meningkat. Sebaliknya, penempatan hakim yang tidak kompeten bisa menjadi bumerang,” jelas Isnur.

YLBHI menekankan bahwa calon hakim konstitusi harus: Berkualitas, mampu menghasilkan putusan yang berdampak pada masyarakat;

Berintegritas, bebas dari intervensi internal maupun eksternal; dan Berperspektif hak asasi manusia, memahami konteks pemenuhan hak dasar warga negara.

Hal ini penting mengingat calon hakim legislatif, AK, diduga memiliki catatan integritas yang buruk.

Selain itu, AU, hakim konstitusi lama, memiliki riwayat pelanggaran etik yang tercatat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk kehadiran rendah di sidang dan teguran resmi pada 2025.

Desakan Lembaga Advokasi

Berdasarkan kondisi tersebut, YLBHI bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak MA untuk:

-Menyelenggarakan seleksi calon hakim secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis merit.

-Memastikan calon memenuhi standar kualitas, integritas, dan perspektif HAM.

-Mengulang proses seleksi jika belum ditemukan calon yang memenuhi prasyarat tersebut, dengan transparansi dan partisipasi publik.

“Penunjukan hakim konstitusi berkualitas bukan sekadar formalitas, tetapi pertaruhan besar bagi wajah dan reputasi Mahkamah Agung,” tutup Isnur.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Judicial Research SocietyKontraSLeIPMahkamah AgungPemilihan Calon Hakim MKYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

RelatedPosts

dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com