Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan pentingnya kualitas calon Hakim Konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan melalui keterangan pers terkait seleksi calon Hakim Konstitusi pengganti Hakim Konstitusi AU yang akan pensiun pada April 2026 yang tak lain adik ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan paman dari Wakil Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka.
“Proses seleksi calon hakim konstitusi adalah momentum penting bagi masyarakat untuk mengawal demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Isnur. Minggu (8/2/2026).
Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi
Pada Senin, 2 Februari 2026, MA mengumumkan sepuluh nama calon hakim konstitusi pengganti AU, yang telah menjabat selama 15 tahun. Para calon berasal dari berbagai unit kerja di tubuh peradilan, namun proses seleksi internal MA dinilai belum memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.
Isnur menekankan bahwa proses seleksi ini menjadi titik krusial bagi MA untuk mempertahankan reputasi lembaga melalui kepercayaan publik. “Mahkamah Agung harus memahami perannya dalam menjaga marwah dan fungsi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Posisi Strategis Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis sebagai lembaga yudisial yang dapat menguji hak konstitusional warga negara dan melakukan check and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Menurut naskah akademik Undang-Undang MK oleh Jimly Asshiddiqie, MK diperlukan untuk mencegah tirani mayoritas dan memastikan kesatuan interpretasi undang-undang terhadap konstitusi, yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan atributif kepada MA, DPR, dan Presiden untuk mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi, dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
Risiko Penurunan Kepercayaan Publik
Survei Litbang Kompas Januari 2025 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MA mencapai 69%, meningkat dari 65,2% pada tahun sebelumnya. Namun, penempatan hakim konstitusi yang tidak berkualitas berpotensi menurunkan angka ini dan merusak reputasi MA.
“Jika MA berhasil mengajukan calon berkualitas, kepercayaan publik akan meningkat. Sebaliknya, penempatan hakim yang tidak kompeten bisa menjadi bumerang,” jelas Isnur.
YLBHI menekankan bahwa calon hakim konstitusi harus: Berkualitas, mampu menghasilkan putusan yang berdampak pada masyarakat;
Berintegritas, bebas dari intervensi internal maupun eksternal; dan Berperspektif hak asasi manusia, memahami konteks pemenuhan hak dasar warga negara.
Hal ini penting mengingat calon hakim legislatif, AK, diduga memiliki catatan integritas yang buruk.
Selain itu, AU, hakim konstitusi lama, memiliki riwayat pelanggaran etik yang tercatat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk kehadiran rendah di sidang dan teguran resmi pada 2025.
Desakan Lembaga Advokasi
Berdasarkan kondisi tersebut, YLBHI bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak MA untuk:
-Menyelenggarakan seleksi calon hakim secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis merit.
-Memastikan calon memenuhi standar kualitas, integritas, dan perspektif HAM.
-Mengulang proses seleksi jika belum ditemukan calon yang memenuhi prasyarat tersebut, dengan transparansi dan partisipasi publik.
“Penunjukan hakim konstitusi berkualitas bukan sekadar formalitas, tetapi pertaruhan besar bagi wajah dan reputasi Mahkamah Agung,” tutup Isnur.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post