Jakarta, Kabariku— Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan hakim.
Menurutnya, seluruh kewenangan KY akan dijalankan secara maksimal dan terintegrasi bersama KPK demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Semua berlaku, siapapun. Dalam fungsi dan kewenangan KY, kami akan terus bersama KPK, saling bersinergi dan berkolaborasi guna memperjuangkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul Choir, usai menjalani pertemuan dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Ia menekankan, tidak boleh ada lagi hambatan dalam upaya penegakan hukum dan etika. Seluruh proses harus berjalan terpadu antar-lembaga.
Mitigasi OTT Hakim
Menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, Abdul Choir menyebutkan bahwa langkah mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan internal maupun kolaborasi eksternal.
“OTT itu penindakan. Tetapi pengawasan internal juga harus diperkuat. Pemeriksaan dengan daya dukung kolaborasi yang efektif antar-lembaga harus berjalan,” katanya.
KY, lanjutnya, juga akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim.
“Kami dorong partisipasi publik. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, silakan sampaikan ke KY,” tegasnya.
Terkait mekanisme pemeriksaan etik, Choir menjelaskan proses dilakukan dengan memeriksa hakim yang diduga melanggar serta para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung dugaan praktik transaksional.
“Semua itu menjadi alat bukti untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.
Keputusan sanksi nantinya akan ditentukan melalui sidang pleno KY. Ia menyebut ada tiga klaster sanksi yakni ringan, sedang, dan berat.
“Yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun memastikan, ke depan KY akan aktif mendatangi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, khususnya yang berindikasi pidana.
“Laporan-laporan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan atau permintaan uang dalam proses peradilan, akan kami sampaikan ke KPK agar ditindaklanjuti dari sisi pidananya,” kata Asrun.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan hal baru. Sebelumnya, informasi dari KY juga pernah ditindaklanjuti KPK hingga berujung OTT hakim di daerah.
“Ini bukan pertama kali. Ke depan akan terus kami kerjakan. Intinya zero tolerance,” pungkas Asrun.
Dengan penguatan sinergi KY dan KPK, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga serta praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan dapat ditekan secara maksimal.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post