• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta sejumlah pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasus ini berawal, dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan masyarakat.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), selaku jurusita PN Depok, sebagai penghubung satu pintu dengan pihak PT KD.

Melalui Yohansyah, diduga disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Baca Juga  KPK Benarkan 11 Orang Terjaring OTT di Wilayah Pemprov Kalimantan Timur

“Karena keberatan dengan nilai Rp1 miliar, pihak PT KD melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” ungkap Asep.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Usai pelaksanaan, Berliana sempat memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.

“Saat transaksi itu berlangsung, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita YOH, Direktur Utama PT KD TRI, Head Corporate Legal PT KD BER, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari Yohansyah, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran PPATK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Bambang Setyawan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga  “Kartini Jakarta” Masih Berjuang: Seruan GERAK untuk Keadilan Perempuan di Ibu Kota

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

KPK menegaskan, setiap proses peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Integritas aparat penegak hukum disebut sebagai fondasi utama kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Penindakan ini bukan semata soal individu, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar tata kelola peradilan menjadi lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan akan terus melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar praktik serupa tidak terulang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim DepokKetua PN DepokOTTPT KDsengketa lahanWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Post Selanjutnya

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

RelatedPosts

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com