Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Perpanjangan pencegahan tersebut dilakukan karena proses penyidikan kasus dana haji masih berjalan, termasuk audit kerugian negara yang terus dilakukan oleh auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
“Sebab pencegahan keluar negeri kepada pihak-pihak terkait penyidikan adalah berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/2/2026).
Kedua tersangka yang kini berstatus pencegahan diperpanjang tersebut sempat dicegah bersama satu nama lainnya, yaitu Fuad Hasan Mansur, pemilik PT Maktour.
Namun dalam proses penyidikan terakhir, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang lagi. Menurut Budi, pencegahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Setiap pencegahan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, setiap langkah pencegahan harus mempertimbangkan perkembangan status perkara, kebutuhan pemeriksaan, serta posisi masing-masing tersangka dalam penyidikan,” terangnya.
Tidak Ada Penyidikan Baru
Soal kemungkinan penyidikan baru yang menyeret Fuad, KPK menegaskan untuk saat ini fokus tetap pada perkara haji yang sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
“Saat ini kami masih fokus pada penyidikan perkara kota haji untuk kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, YCQ dan IAA. Kita lengkapi dulu berkas perkara sesuai penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
Kasus yang tengah disidik KPK ini berakar dari dugaan penyalahgunaan dana haji pada periode penyelenggaraan 2023–2024. Penyidik masih mendalami perhitungan kerugian negara dan peran masing-masing tersangka dalam proses pengelolaan dana.
Hingga kini belum ada keterangan pasti dari KPK mengenai total kerugian negara dalam kasus ini, tetapi lembaga antirasuah memastikan proses audit berjalan paralel dengan penyidikan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post