• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Februari 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tidak sesuai standar teknis di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan warga ke Kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Sophi Martin, warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut pada 30 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menilai praktik pembuangan lumpur tinja secara terbuka (open dumping) di lokasi IPLT telah berlangsung lama tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

RelatedPosts

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

“Selama bertahun-tahun limbah itu tidak diolah, hanya dibuang begitu saja ke tanah terbuka. Dampaknya kami rasakan sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,” ujar Sophi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sophi menyebut laporan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Selain itu, pengelolaan lumpur tinja di Garut juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus, yang mewajibkan hasil penyedotan disalurkan ke IPLT resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau sejak tahun 2000 sudah ditarik retribusi, maka seharusnya ada fasilitas pengolahan yang benar. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” katanya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Menurut Sophi, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak awal kebijakan pengelolaan limbah tinja diberlakukan di Garut.

Baca Juga  Kabupaten Garut Berharap Raih Opini WTP yang ke-9 Kalinya

Ia menuturkan, sejak perda retribusi diterapkan pada tahun 2000, masyarakat meyakini limbah yang disedot akan dikelola di fasilitas resmi milik pemda.

Pada 2011, kawasan Bojonglarang di Kelurahan Sukamentri ditetapkan dalam RTRW sebagai zona IPLT.

Penetapan ini, kata dia, semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

Memasuki 2021, muncul rencana revitalisasi IPLT dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Namun, menurut Sophi, rencana tersebut tidak pernah terlihat realisasinya di lapangan.

“Kami dengar ada rencana besar untuk merevitalisasi IPLT, tapi kondisi di lokasi tetap sama, tidak ada pengolahan yang berjalan,” ujarnya.

Warga kemudian melayangkan somasi pada Maret 2025. Respons pemerintah daerah, lanjutnya, baru terlihat pada Agustus 2025 dengan dihentikannya aktivitas pembuangan tinja di lokasi tersebut.

“Pembuangannya memang berhenti, tapi lahan yang sudah puluhan tahun tercemar dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan,” tuturnya.

Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sophi menegaskan, penghentian aktivitas pembuangan tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menghentikan pembuangan bukan berarti masalah selesai. Tanah dan air yang sudah tercemar tetap harus dipulihkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Warga juga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan IPLT yang kini disebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bulu ayam. Alih fungsi tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang belum diremediasi serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan terbaru.

Kasus ini menyoroti tata kelola limbah domestik di Garut yang semestinya ditangani melalui fasilitas IPLT sesuai peruntukan RTRW 2011-2031.

Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pemulihan lahan terdampak.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

“Kami hanya ingin lingkungan ini dipulihkan dan ada tanggung jawab nyata dari pihak yang selama ini membiarkan pencemaran terjadi,” tutup Sophi.***

*Salinan Jurnal Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Ketidakberfungsian IPLT Sukamentri Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alih fungsi lahanIPLT SukamentriPemkab Garutpengelolaan limbah domestikPerda 5 Tahun 2000PPLHSPKT Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

RelatedPosts

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com