• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Februari 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tidak sesuai standar teknis di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan warga ke Kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Sophi Martin, warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut pada 30 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menilai praktik pembuangan lumpur tinja secara terbuka (open dumping) di lokasi IPLT telah berlangsung lama tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

RelatedPosts

Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Ditetapkan Baznas Garut Adalah Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

“Selama bertahun-tahun limbah itu tidak diolah, hanya dibuang begitu saja ke tanah terbuka. Dampaknya kami rasakan sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,” ujar Sophi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sophi menyebut laporan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Selain itu, pengelolaan lumpur tinja di Garut juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus, yang mewajibkan hasil penyedotan disalurkan ke IPLT resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau sejak tahun 2000 sudah ditarik retribusi, maka seharusnya ada fasilitas pengolahan yang benar. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” katanya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Menurut Sophi, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak awal kebijakan pengelolaan limbah tinja diberlakukan di Garut.

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

Ia menuturkan, sejak perda retribusi diterapkan pada tahun 2000, masyarakat meyakini limbah yang disedot akan dikelola di fasilitas resmi milik pemda.

Pada 2011, kawasan Bojonglarang di Kelurahan Sukamentri ditetapkan dalam RTRW sebagai zona IPLT.

Penetapan ini, kata dia, semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

Memasuki 2021, muncul rencana revitalisasi IPLT dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Namun, menurut Sophi, rencana tersebut tidak pernah terlihat realisasinya di lapangan.

“Kami dengar ada rencana besar untuk merevitalisasi IPLT, tapi kondisi di lokasi tetap sama, tidak ada pengolahan yang berjalan,” ujarnya.

Warga kemudian melayangkan somasi pada Maret 2025. Respons pemerintah daerah, lanjutnya, baru terlihat pada Agustus 2025 dengan dihentikannya aktivitas pembuangan tinja di lokasi tersebut.

“Pembuangannya memang berhenti, tapi lahan yang sudah puluhan tahun tercemar dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan,” tuturnya.

Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sophi menegaskan, penghentian aktivitas pembuangan tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menghentikan pembuangan bukan berarti masalah selesai. Tanah dan air yang sudah tercemar tetap harus dipulihkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Warga juga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan IPLT yang kini disebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bulu ayam. Alih fungsi tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang belum diremediasi serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan terbaru.

Kasus ini menyoroti tata kelola limbah domestik di Garut yang semestinya ditangani melalui fasilitas IPLT sesuai peruntukan RTRW 2011-2031.

Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pemulihan lahan terdampak.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Garut ke 209 'Garut Waluya Manjing Digjaya'

“Kami hanya ingin lingkungan ini dipulihkan dan ada tanggung jawab nyata dari pihak yang selama ini membiarkan pencemaran terjadi,” tutup Sophi.***

*Salinan Jurnal Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Ketidakberfungsian IPLT Sukamentri Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alih fungsi lahanIPLT SukamentriPemkab Garutpengelolaan limbah domestikPerda 5 Tahun 2000PPLHSPKT Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

RelatedPosts

Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Ditetapkan Baznas Garut Adalah Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

10 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026

Tipu Calon Pengantin Puluhan Juta Rupiah, Pemilik Wedding Organizer di Garut Resmi Ditahan Polisi

5 Februari 2026

Tersesat di Hutan Legok Demplon, Polsek Limbangan Polres Garut Berhasil Evakuasi Warga dalam Kondisi Selamat

5 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com