oleh :
Bin Bin Firman Tresnadi
Dewan Pembina Nalar Bangsa Institute
Kabariku – Usulan IMF dalam laporan Selected Issues Paper bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, menyarankan agar Indonesia menaikkan tarif pajak karyawan demi menjaga defisit di bawah 3% PDB harus dibaca secara jernih: ini bukan sekadar rekomendasi teknis, tetapi cerminan paradigma ekonomi yang memprioritaskan disiplin fiskal di atas keadilan sosial.
APBN bukan hanya instrumen akuntansi. Ia adalah alat perjuangan politik-ekonomi untuk memastikan distribusi kekayaan nasional berpihak pada rakyat.
Karena itu, ketika solusi yang ditawarkan adalah menaikkan pajak karyawan-kelas pekerja dan kelas menengah produktif-maka yang terjadi adalah pemindahan beban penyesuaian fiskal kepada mereka yang justru menjadi tulang punggung produksi nasional.
Defisit tidak lahir dari gaji buruh atau pegawai. Defisit lahir dari struktur ekonomi yang timpang, dari konsentrasi aset pada segelintir elite, dari kebocoran fiskal, dari insentif yang terlalu lunak pada pemilik modal besar, dan dari lemahnya penegakan hukum pajak.
Jika yang disentuh justru tarif PPh karyawan, maka itu adalah reproduksi ketidakadilan fiskal.
Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menegaskan, “Negara harus melindungi rakyatnya, terutama yang paling lemah”.
Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan fiskal. Melindungi berarti tidak menambah beban struktural pada pekerja ketika tantangan ekonomi global masih berat.
Secara ekonomi, menaikkan pajak karyawan berisiko menekan daya beli. Daya beli melemah berarti konsumsi domestik melemah. Konsumsi melemah berarti produksi tersendat.
Produksi tersendat berarti lapangan kerja terancam. Ini bukan sekadar teori, tetapi rantai sebab-akibat yang nyata dalam ekonomi berbasis permintaan domestik seperti Indonesia. Lebih jauh, terlalu bergantung pada resep IMF menunjukkan problem kedaulatan kebijakan.
Bangsa yang merdeka tidak menyusun anggaran hanya untuk memenuhi ekspektasi lembaga internasional atau pasar global. Kita menyusun anggaran untuk memperkuat industri nasional, memperluas kesempatan kerja, dan mempercepat distribusi kesejahteraan.
Menjaga defisit di bawah 3% penting sebagai rambu konstitusional. Namun tujuan tertinggi bukan angka defisit, melainkan keadilan sosial.
Jika defisit digunakan untuk mempercepat industrialisasi, ketahanan pangan, hilirisasi, dan penguatan jaminan sosial, maka itu adalah investasi produktif bagi masa depan bangsa.
Solusi yang lebih tepat adalah:
– Pengetatan pengawasan terhadap penghindaran pajak korporasi besar.
– Optimalisasi pajak sektor rente dan kekayaan.
– Efisiensi belanja tanpa memangkas program pro-rakyat.
– Ekspansi basis pajak melalui industrialisasi dan formalisasi ekonomi.
Sosialisme Indonesia tidak menolak disiplin fiskal. Tetapi disiplin fiskal tidak boleh dibangun di atas pundak pekerja. Negara harus jelas berpihak: pada produksi nasional, pada buruh, pada petani, pada kelas menengah produktif.
Defisit boleh kita kelola. Stabilitas boleh kita jaga. Tetapi keadilan sosial tidak boleh dinegosiasikan.***
Sawangan, 16 Februari 2026
*Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment: Indonesia
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post