Jakarta, Kabariku— Para warga dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (23/1/2026).
Warga Purnawirawan TNI AL itu, menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dan Komisi XI DPR RI. Mereka memohon kepastian hukum atas tanah hunian purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati.
“Melalui Badan Aspirasi Masyarakat dan Komisi XI DPR RI, kami mohon dengan penuh harap untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi, data dan kajian hukum secara langsung,” ujar Ketua PWKPJ, Rahimullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, dukungan dan dorongan DPR RI terhadap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) agar menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Supaya kementerian keuangan bisa selesaikan permasalahan ini secara adil dan kondisional. Misalnya melalui penjualan tunai atau angsuran sebagaimana direkomendasikan surat panglima ABRI 1987,” bebernya.
Sebab, kata Rahimullah, kepastian hukum atas perumahan yang PWKPJ tempati bukan sekedar persoalan kepemilikan tanah. Akan tetapi, pengakuan negara atas pengabdian, pengorbanan dan martabat prajuritnya.
“Kami percaya negara tidak akan membiarkan para pejuangnya menutup usia tanpa kepastian hukum atas janji kesejahteraan yang pernah diberikan,” tandasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menempati perumahan tersebut kurang lebih 45 tahun dengan jumlah 574 rumah di atas tanah seluas 33 hektar. Awalnya, total lahan tersebut kata Rahimullah, 408 hektar yang dikuasai TNI Angkatan Laut.
Namun 296 Hektar telah beralih menjadi kawasan perumahan dan komersil seperti pusat dunia hiburan, rumah sakit dan apartemen.
“33 Hektar yang sejak awal diperuntukkan bagi perumahan kesejahteraan prajurit hingga kini belum memperoleh kepastian hukum bagi penghuninya. Kemudian seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tertib,” jelasnya.
Ia menuturkan, pembangunan perumahan tersebut dimulai tahun 1973 atas permintaan KASAL Laksamana Sudomo untuk kesejahteraan prajurit. Hal itu merujuk pada Skep KASAL No. 11101.2/25 Juni 1970 tentang Perumahan Dinas AL.
Dia menambahkan, karena keterbatasan anggaran negara pimpinan TNI AL melalui Skep Kasal Laksamana R. Soebiyakto No. Skep/1879/IX/1976 tertanggal 1 September 1976 memberi kesempatan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan.
“Apabila persyaratan disetujui maka pembangunan harus dalam enam bulan yang bila pembangunan tidak dikerjakan maka izin dicabut. Artinya untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut penerima izin harus membangun dengan semua kemampuannya,” jelasnya.
“Termasuk menjual aset yang dipunyai termasuk rumah sendiri yang ditempati. Dengan demikian rumah kavling menjadi satu-satunya aset untuk jaminan rumah tinggal bagi keluarga dan anak-anak,” sambungnya.
Menurut Rahimullah, persyaratan permohonan pun disetujui dan harus dibangun dalam enam bulan dengan IMB TNI AL. Surat Kasum ABRI No. 8/1275.04/02/93/SET tertanggal 2 Juni 1987 kepada KSAD/KSAU/ KSAL/Kapolri.
“Memberikan peluang pada anggota yang telah membangun rumah sendiri di atas tanah negara untuk dijual secara tunai atau angsuran sesuai sebagaimana penyelesaian penjualan rumah negara golongan III,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1961-1962 oleh Pumal II Brigjen KKO Ali Sadikin melalui sisa dana Operasi Irian Jaya (non-tupoksi).
“Baru 1976 digunakan kesejahteraan prajurit, rumah dinas tamtama/bintara, kantor Dephankam dan lapangan golf,” tutupnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post