Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, membantah keras klaim bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN Garut yang digelar baru-baru ini merupakan hasil rekonsiliasi dua kubu.
Pernyataan itu disampaikan Rajab Prilyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa (13Januari 2026).di Garut, menyikapi beredarnya informasi bahwa Mukab versi yang dipimpin Agus Joy, dengan struktur kepengurusan lain merupakan Mukab rekonsiliasi KADIN Garut.
“Pernyataan bahwa Mukab kemarin adalah Mukab rekonsiliasi itu tidak benar. Kami bantah. Ini bukan rekonsiliasi,” kata Rajab.
Menurut Rajab, Mukab KADIN Garut yang mengantarkannya sebagai ketua dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Ketua Umum KADIN Indonesia melalui karateker, Agung Suryaman. Surat tersebut, kata dia, berisi mandat untuk melakukan konsolidasi organisasi di daerah-daerah yang masa kepengurusan KADIN kabupaten/kotanya telah berakhir.
“Dalam surat itu dijelaskan secara tegas bahwa karateker diperintahkan melakukan konsolidasi organisasi KADIN kabupaten/kota yang kepengurusannya sudah habis masa berlakunya. Garut termasuk di dalamnya,” ujar Rajab.
Ia menjelaskan, alasan pihaknya tidak menyampaikan persoalan ini sejak awal karena menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat.
“Begitu perintah Ketua Umum turun, Mukab langsung kami laksanakan,” katanya.
Rajab menambahkan, dirinya terpilih secara sah melalui Mukab tersebut dan dilantik oleh perwakilan karateker karena Ketua Karateker KADIN Indonesia saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Anindya Bakrie.
“Setelah pelantikan, Ketua Umum Anindya Bakrie bahkan menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui rekaman video atas terpilihnya saya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Rekaman itu ada dan bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Makna Rekonsiliasi Versi KADIN Nasional
Rajab juga meluruskan pemahaman tentang rekonsiliasi dalam tubuh KADIN. Menurutnya, rekonsiliasi sejati telah dilakukan secara nasional melalui Munas Rekonsiliasi KADIN Indonesia, yang mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid dalam satu forum resmi.
“Rekonsiliasi itu terjadi di tingkat nasional, melalui Munas Rekonsiliasi. Saat itu Pak Anindya dan Pak Arsjad duduk satu meja, tidak ada lagi perdebatan, semua sepakat dan tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Ia menyebut, rekonsiliasi tersebut bahkan disaksikan dan dikukuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rajab mengaku hadir langsung dalam forum tersebut.
“Saya hadir di ruangan itu. Yang masuk hanya mereka yang memiliki undangan resmi. Ada videonya,” ujar Rajab.
Pasca rekonsiliasi nasional, kata dia, dinamika di daerah, termasuk di Jawa Barat masih menyisakan dualisme kepengurusan. Ia menyinggung adanya dua versi KADIN Jawa Barat yang sempat menggelar kegiatan berbeda dalam satu hari di Bogor dan Bandung.
“Persoalan di daerah tidak bisa serta-merta disebut rekonsiliasi. Harus ada mekanisme resmi dan kesepakatan bersama sebagaimana yang terjadi di tingkat nasional,” katanya.
Rajab menegaskan, KADIN Kabupaten Garut yang kini dipimpinnya berjalan sesuai garis komando organisasi dan mengacu pada keputusan resmi KADIN Indonesia.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post