• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Januari 2026
di News
A A
0
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berujung pada langkah hukum baru. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. Djoko Susanto, S.H., menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan ketidaknetralan aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem) Nungky Harry Rachmat serta Camat Wangon Dwiyono.

Dalam konferensi pers di Jakarta (06/01), Djoko menyebut sikap kedua pejabat tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami melaporkan Aspem dan Camat ke Ombudsman karena tindakan mereka tidak netral dan masuk ke ranah kewenangan kepala desa. Penilaian atas sah atau tidaknya SK bukan domain camat, apalagi dinyatakan cacat hukum,” ujar Djoko.

RelatedPosts

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

Menurutnya, keputusan desa memberhentikan sembilan perangkat melalui PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sudah disampaikan secara administratif, namun kemudian dipatahkan melalui komunikasi dan kebijakan struktural di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kuasa Hukum Soroti Surat Camat: Dinilai Intervensi Keputusan Desa

Langkah pelaporan itu salah satunya dipicu oleh surat Camat Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026, bertanggal 6 Januari 2026, berkategori “Segera”, perihal Saran atas Penerbitan SK PDTH yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon.

Surat tersebut menyoroti SK Kepala Desa Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026 terkait pemberhentian sembilan perangkat desa, dan merujuk sejumlah regulasi termasuk Perda Banyumas, Perbup Disiplin Perangkat Desa, serta UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Hasil Survei LSI Denny JA: Sebagian Besar Masyarakat Setuju

Di dalam surat, camat:

  • merinci tahapan pembinaan perangkat desa
  • menegaskan mekanisme teguran & pemeriksaan disiplin
  • menyebut pemberhentian harus didahului rekomendasi camat dan bupati
  • menyatakan keputusan pemerintah wajib berlandaskan AUPB

Pada bagian akhir, camat menyarankan SK PDTH dibatalkan dan/atau dicabut.

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dwiyono. Bagi Djoko, isi surat tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Para perangkat sudah diberhentikan dan gajinya dihentikan tanggal 5. Tapi mereka mengadu ke camat, lalu keluar surat yang menyebut SK cacat hukum. Itu sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan camat,” tegasnya.

Aspem Banyumas Juga Diseret ke Ombudsman

Tak hanya camat, nama Aspem Banyumas Nungky Harry Rachmat turut dilaporkan.

Djoko menilai sikap Aspem dalam mediasi justru memberi dorongan agar perangkat tetap masuk kerja, meski telah di-PDTH

“Sikap Aspem condong ke sembilan perangkat. Bahkan ada pernyataan agar masalah ini jangan terlalu diangkat media dan diarahkan pada penasihat hukum tertentu. Itu kami nilai tidak netral,” kata Djoko.

Ia juga mempersoalkan ucapan Nungky yang dinilai menyentuh profesi pengacara dan media di hadapan forum terbuka.

“Pejabat eselon III bicara seperti itu di depan umum. Ini kami laporkan ke Ombudsman juga,” ujarnya.

Perseteruan Sejak 2023: Aksi Perangkat Dinilai Melampaui Aturan

Djoko menjelaskan konflik bermula sejak 2023 ketika sembilan perangkat desa dinilai memobilisasi aksi protes terhadap kepala desa.

“Mereka bukan warga biasa yang ikut aksi, tapi perangkat desa sekaligus orator. Itu melanggar etika birokrasi. Mediasi sudah dilakukan sejak 2023, tapi ketegangan terus berulang,” katanya.

Menurutnya, kehadiran sepihak para perangkat ke balai desa memicu gesekan baru di lapangan.

Pelayanan Desa Diklaim Tetap Berjalan

Baca Juga  Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya Menurut Ombudsman

Djoko memastikan pelayanan publik tetap berlangsung meski dalam tekanan konflik.

“Pelayanan masyarakat tetap berjalan. Kami menggunakan tenaga kontrak sebagai pasukan bayangan untuk mengurus administrasi. Namun beberapa program, termasuk bansos, sempat terhambat dan itu kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

Menunggu Tindak Lanjut Ombudsman

Djoko berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, terutama terkait:

  • netralitas ASN
  • kewenangan administratif
  • potensi intervensi kebijakan desa

Hingga berita ini diterbitkan, Aspem Banyumas dan Camat Wangon belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aspem BanyumasBanyumasCamat WangonDjoko Susanto SHKlapagading Kulonkonflik perangkat desaOmbudsman RISK PTDH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Post Selanjutnya

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Post Selanjutnya
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com