Jakarta, Kabariku – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berujung pada langkah hukum baru. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. Djoko Susanto, S.H., menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan ketidaknetralan aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem) Nungky Harry Rachmat serta Camat Wangon Dwiyono.
Dalam konferensi pers di Jakarta (06/01), Djoko menyebut sikap kedua pejabat tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.
“Kami melaporkan Aspem dan Camat ke Ombudsman karena tindakan mereka tidak netral dan masuk ke ranah kewenangan kepala desa. Penilaian atas sah atau tidaknya SK bukan domain camat, apalagi dinyatakan cacat hukum,” ujar Djoko.
Menurutnya, keputusan desa memberhentikan sembilan perangkat melalui PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sudah disampaikan secara administratif, namun kemudian dipatahkan melalui komunikasi dan kebijakan struktural di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kuasa Hukum Soroti Surat Camat: Dinilai Intervensi Keputusan Desa
Langkah pelaporan itu salah satunya dipicu oleh surat Camat Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026, bertanggal 6 Januari 2026, berkategori “Segera”, perihal Saran atas Penerbitan SK PDTH yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon.
Surat tersebut menyoroti SK Kepala Desa Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026 terkait pemberhentian sembilan perangkat desa, dan merujuk sejumlah regulasi termasuk Perda Banyumas, Perbup Disiplin Perangkat Desa, serta UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di dalam surat, camat:
- merinci tahapan pembinaan perangkat desa
- menegaskan mekanisme teguran & pemeriksaan disiplin
- menyebut pemberhentian harus didahului rekomendasi camat dan bupati
- menyatakan keputusan pemerintah wajib berlandaskan AUPB
Pada bagian akhir, camat menyarankan SK PDTH dibatalkan dan/atau dicabut.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dwiyono. Bagi Djoko, isi surat tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
“Para perangkat sudah diberhentikan dan gajinya dihentikan tanggal 5. Tapi mereka mengadu ke camat, lalu keluar surat yang menyebut SK cacat hukum. Itu sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan camat,” tegasnya.
Aspem Banyumas Juga Diseret ke Ombudsman
Tak hanya camat, nama Aspem Banyumas Nungky Harry Rachmat turut dilaporkan.
Djoko menilai sikap Aspem dalam mediasi justru memberi dorongan agar perangkat tetap masuk kerja, meski telah di-PDTH
“Sikap Aspem condong ke sembilan perangkat. Bahkan ada pernyataan agar masalah ini jangan terlalu diangkat media dan diarahkan pada penasihat hukum tertentu. Itu kami nilai tidak netral,” kata Djoko.
Ia juga mempersoalkan ucapan Nungky yang dinilai menyentuh profesi pengacara dan media di hadapan forum terbuka.
“Pejabat eselon III bicara seperti itu di depan umum. Ini kami laporkan ke Ombudsman juga,” ujarnya.
Perseteruan Sejak 2023: Aksi Perangkat Dinilai Melampaui Aturan
Djoko menjelaskan konflik bermula sejak 2023 ketika sembilan perangkat desa dinilai memobilisasi aksi protes terhadap kepala desa.
“Mereka bukan warga biasa yang ikut aksi, tapi perangkat desa sekaligus orator. Itu melanggar etika birokrasi. Mediasi sudah dilakukan sejak 2023, tapi ketegangan terus berulang,” katanya.
Menurutnya, kehadiran sepihak para perangkat ke balai desa memicu gesekan baru di lapangan.
Pelayanan Desa Diklaim Tetap Berjalan
Djoko memastikan pelayanan publik tetap berlangsung meski dalam tekanan konflik.
“Pelayanan masyarakat tetap berjalan. Kami menggunakan tenaga kontrak sebagai pasukan bayangan untuk mengurus administrasi. Namun beberapa program, termasuk bansos, sempat terhambat dan itu kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Menunggu Tindak Lanjut Ombudsman
Djoko berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, terutama terkait:
- netralitas ASN
- kewenangan administratif
- potensi intervensi kebijakan desa
Hingga berita ini diterbitkan, Aspem Banyumas dan Camat Wangon belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post