• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Januari 2026
di News
A A
0
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berujung pada langkah hukum baru. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. Djoko Susanto, S.H., menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan ketidaknetralan aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem) Nungky Harry Rachmat serta Camat Wangon Dwiyono.

Dalam konferensi pers di Jakarta (06/01), Djoko menyebut sikap kedua pejabat tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami melaporkan Aspem dan Camat ke Ombudsman karena tindakan mereka tidak netral dan masuk ke ranah kewenangan kepala desa. Penilaian atas sah atau tidaknya SK bukan domain camat, apalagi dinyatakan cacat hukum,” ujar Djoko.

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Menurutnya, keputusan desa memberhentikan sembilan perangkat melalui PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sudah disampaikan secara administratif, namun kemudian dipatahkan melalui komunikasi dan kebijakan struktural di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kuasa Hukum Soroti Surat Camat: Dinilai Intervensi Keputusan Desa

Langkah pelaporan itu salah satunya dipicu oleh surat Camat Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026, bertanggal 6 Januari 2026, berkategori “Segera”, perihal Saran atas Penerbitan SK PDTH yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon.

Surat tersebut menyoroti SK Kepala Desa Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026 terkait pemberhentian sembilan perangkat desa, dan merujuk sejumlah regulasi termasuk Perda Banyumas, Perbup Disiplin Perangkat Desa, serta UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Sekda Dorong Pemprov Bersinergi dengan BUMD dalam Program Pembangunan Jawa Barat

Di dalam surat, camat:

  • merinci tahapan pembinaan perangkat desa
  • menegaskan mekanisme teguran & pemeriksaan disiplin
  • menyebut pemberhentian harus didahului rekomendasi camat dan bupati
  • menyatakan keputusan pemerintah wajib berlandaskan AUPB

Pada bagian akhir, camat menyarankan SK PDTH dibatalkan dan/atau dicabut.

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dwiyono. Bagi Djoko, isi surat tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Para perangkat sudah diberhentikan dan gajinya dihentikan tanggal 5. Tapi mereka mengadu ke camat, lalu keluar surat yang menyebut SK cacat hukum. Itu sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan camat,” tegasnya.

Aspem Banyumas Juga Diseret ke Ombudsman

Tak hanya camat, nama Aspem Banyumas Nungky Harry Rachmat turut dilaporkan.

Djoko menilai sikap Aspem dalam mediasi justru memberi dorongan agar perangkat tetap masuk kerja, meski telah di-PDTH

“Sikap Aspem condong ke sembilan perangkat. Bahkan ada pernyataan agar masalah ini jangan terlalu diangkat media dan diarahkan pada penasihat hukum tertentu. Itu kami nilai tidak netral,” kata Djoko.

Ia juga mempersoalkan ucapan Nungky yang dinilai menyentuh profesi pengacara dan media di hadapan forum terbuka.

“Pejabat eselon III bicara seperti itu di depan umum. Ini kami laporkan ke Ombudsman juga,” ujarnya.

Perseteruan Sejak 2023: Aksi Perangkat Dinilai Melampaui Aturan

Djoko menjelaskan konflik bermula sejak 2023 ketika sembilan perangkat desa dinilai memobilisasi aksi protes terhadap kepala desa.

“Mereka bukan warga biasa yang ikut aksi, tapi perangkat desa sekaligus orator. Itu melanggar etika birokrasi. Mediasi sudah dilakukan sejak 2023, tapi ketegangan terus berulang,” katanya.

Menurutnya, kehadiran sepihak para perangkat ke balai desa memicu gesekan baru di lapangan.

Pelayanan Desa Diklaim Tetap Berjalan

Baca Juga  Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19

Djoko memastikan pelayanan publik tetap berlangsung meski dalam tekanan konflik.

“Pelayanan masyarakat tetap berjalan. Kami menggunakan tenaga kontrak sebagai pasukan bayangan untuk mengurus administrasi. Namun beberapa program, termasuk bansos, sempat terhambat dan itu kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

Menunggu Tindak Lanjut Ombudsman

Djoko berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, terutama terkait:

  • netralitas ASN
  • kewenangan administratif
  • potensi intervensi kebijakan desa

Hingga berita ini diterbitkan, Aspem Banyumas dan Camat Wangon belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aspem BanyumasBanyumasCamat WangonDjoko Susanto SHKlapagading Kulonkonflik perangkat desaOmbudsman RISK PTDH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Post Selanjutnya

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com