Jakarta, Kabariku – Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap. “Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyidik juga menggelar gelar perkara khusus guna memastikan kelengkapan formil dan materiil penyidikan dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Iman menjelaskan, kepolisian telah menyusun perencanaan penyidikan sebagai dasar percepatan pemberkasan seluruh klaster perkara. “Kami berpedoman pada perencanaan penyidikan yang telah disusun agar pemberkasan terhadap semua klaster bisa segera diselesaikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Menurut dia, penyidikan dijalankan dengan pendekatan ilmiah dan berbasis keilmuan.
“Proses penyidikan selalu menggunakan pendekatan saintifik. Pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada lagi perdebatan terkait ijazah itu sendiri. Namun yang kemudian muncul ke publik justru narasi seolah masih ada perdebatan,” kata Budi.
Ia menambahkan, konferensi pers digelar untuk menjelaskan kepada publik situasi yang sebenarnya terjadi dalam gelar perkara khusus serta langkah lanjutan yang akan diambil penyidik. “Inilah alasan Polda Metro Jaya menyampaikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 orang saksi dari berbagai latar belakang. Kepolisian juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen pendukung, serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dengan dilimpahkannya berkas klaster kedua ke Kejaksaan, penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru di tahap penuntutan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post