Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Kesepakatan ini memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga integritas penegakan hukum, khususnya menghadapi kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
MoU diteken Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. Kerja sama ini merupakan pembaruan dari nota sebelumnya yang berakhir pada Agustus 2025 dan kini berlaku untuk lima tahun ke depan.
Nota Kesepahaman tersebut menjadi landasan kolaborasi kedua lembaga dalam aspek pengawasan, pencegahan, deteksi dini, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Enam Ruang Lingkup Kerja Sama
Terdapat enam ruang lingkup utama dalam MoU ini, meliputi:
-Penyebarluasan informasi,
-Peningkatan peran kegiatan anti-narkotika di lingkungan kerja,
-Deteksi dini,
-Peningkatan dan pemanfaatan SDM,
-Pertukaran data dan/atau informasi, dan
-Pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan, kerja sama ini menjadi momentum strategis menghadirkan negara secara nyata dalam perang melawan narkoba.
“Kami ingin membuktikan bahwa negara hadir dengan wajah yang tegas dalam memberantas jaringan dan bandar narkoba, sekaligus hadir dengan wajah yang berkeadilan dan berperikemanusiaan terhadap para pengguna narkotika yang pada hakikatnya merupakan korban,” ujar Komjen Suyudi.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat BNN War on Drugs for Humanity, yakni penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan bagi korban penyalahgunaan.
Perkuat Pengawasan di Lingkungan Peradilan
Komjen Suyudi menyatakan BNN siap memperluas kolaborasi, khususnya dalam mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan peradilan.
“Sinergi antara BNN dan KY akan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ekosistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan terpercaya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan tindak pidana narkotika. Menurutnya, pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan.
“KY sangat mengharapkan adanya peningkatan sistem yang dapat memperlambat lajunya tindak pidana narkotika. Melalui nota kesepahaman ini, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dapat terus diperkuat,” kata Abdul Chair.
Ia menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan generasi bangsa.
Melalui MoU ini, BNN dan KY optimistis dapat membangun ekosistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan terpercaya, sekaligus berkontribusi pada terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba dan visi Indonesia Emas 2045.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post