Jakarta, Kabariku — Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan secara nasional terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal itu menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Pemerintah menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (2/1/2026).
KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië tahun 1918.
Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang merupakan produk era Orde Baru.
Menurut Yusril, meskipun KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, substansinya belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
“Pembaruan KUHAP mutlak diperlukan agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru dan tuntutan penegakan hukum modern,” kata Yusril.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP nasional adalah pergeseran pendekatan pemidanaan, dari retributif menuju restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi. Pemerintah juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Integrasi Nilai Adat dan Perlindungan Ranah Privat
KUHP nasional juga mengakomodasi nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” tuturnya.
Ia menegaskan, KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
Sedangkan KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah mewajibkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.
Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post