Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus berprogres, meski hingga kini para tersangka belum dilakukan penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak mengalami hambatan berarti dalam mengusut perkara tersebut, termasuk saat memeriksa saksi-saksi yang berasal dari kalangan legislatif.
“Penyidikan perkara ini berprogres dengan baik. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan bersikap kooperatif, hadir serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi saat dimintai keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana CSR BI.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori, dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Namun, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi rangkaian pembuktian.
“Jika nanti sudah cukup lengkap, tentu akan dilakukan penahanan, dilanjutkan dengan pelimpahan ke tahap penuntutan dan penyusunan berkas dakwaan untuk persidangan,” jelasnya.
Budi menegaskan, pihaknya tidak ada kendala dalam memeriksa saksi dari unsur DPR, dan hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi KPK.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Semua saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPK masih membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri peran pihak-pihak lain, termasuk apakah terdapat pihak yang diuntungkan atau diperkaya dalam dugaan penyimpangan dana CSR BI tersebut.
“Kami akan melihat peran setiap pihak, bagaimana konteks perbuatan melawan hukumnya, serta potensi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR ini,” kata Budi.
KPK memastikan, akan terus memberikan pembaruan kepada publik seiring dengan perkembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian ini.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Heri Gunawan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2/2025) hingga Kamis dini hari (6/2/2025) silam.
Penggeledahan itu, berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa elektronik ponsel serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.
Selain Heri Gunawan, KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, sekitar Januari 2025 silam. Dari hasil penggeledahan, KPK juga menyita barang bukti sejumlah dokumen.
Pada November 2025, KPK menyita 25 aset dan uang sebesar Rp10 miliar milik Satori. 25 aset tersebut disita di Cirebon, Jawa Barat, dan terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota, satu unit kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda.
XPenyitaan dilakukan, karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” pungkas Budi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com












Discussion about this post