Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Selain Endin, KPK juga memanggil Muhamad Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Budi menambahkan, penyidik turut memanggil Yuda Nugraha, staf dari tersangka Sarjan, serta sejumlah saksi dari pihak swasta yakni Arief Firmansyah, Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji, dan Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” katanya.
Kasus ini merupakan rangkaian pengusutan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK masih mendalami peran para pihak dalam proses penentuan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Ayah Ade Kuswara, dan Sarjan sebagi pengusaha kontraktor.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diduga sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya dikerjakan pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post