Jakarta, Kabariku— Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS) mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang.
“Ya, ada beberapa lah yang terkait aliran uang,” ucap Ono saat dimintai keterangan awak media, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Ono menepis bahwa aliran uang yang menjadi fokus penyidik tersebut bukan berasal dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.”Enggak ada,” singkat Ono.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) itu, enggan membeberkan materi pemeriksaannya dan menyerahkan penjelasan detail kepada penyidik KPK.
“Intinya kita sudah menjawab, ya. Nanti tanya penyidik aja kalau begitu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Benar, Hari ini Kamis (15/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama ONS (selaku) Ketua DPD PDI-P Jawa Barat terkait dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Selain Ono, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tujuh saksi yang mayoritas merupakan pejabat teknis di Pemkab Bekasi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembangunan proyek-proyek strategis daerah.
Adapun tujuh saksi yang dipanggil antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
Kemudian, DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayah kandung Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan.
KPK menduga, Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post